Kasus Viral Di Youtube Terkait Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi Oleh Mafia Solar Di SPBU 54.611.26 APH Tak Bergeming

Media Humas Polri // Gresik

Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi masih marak terbukti di SPBU 54.611.26 Benjeng, Kabupaten Gresik yang telah Viral di sosial media YouTube menjadi tempat Mafia Pelangsir Penguras BBM Solar Subsidi.

Bacaan Lainnya

Pada hari kamis, (16/5/2024) pukul 22.00 malam didapati armada Besar yaitu Truk Isuzu elf warna putih nopol S 8789 RB tengah membeli solar subsidi di SPBU 54.611.26 tersebut, saat ditanya oleh awak media supir mengaku bahwa milik PND.

Praktek – praktek pengurasan BBM Solar Bersubsidi pada sejumlah SPBU yang dilakukan para pelaku penyelewengan BBM marak terjadi diwilayah Kabupaten Gresik, dan hal tersebut diduga karena minimnya penindakan hukum Dari APH setingkat Polres Gresik terhadap para pelaku Mafia BBM.

Besarnya keuntungan pun menjadi pertimbangan bisnis ini dilakukan tanpa peduli dengan aturan perundang-undangan yang terkesan tidak tegak berdiri akibat sebuah kepentingan memperkaya diri sendiri sehingga juga terkesan kebal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Padahal sudah jelas tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Kegiatan melangsir solar subsidi di SPBU merupakan tindak pidana berat yaitu tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” jelasnya.

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Padahal dalam undang-undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi;

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

• Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.611.26 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan juga diperjual belikan BBM yang melanggar hukum.

Big Boss seorang pria bertubuh kurus ini memerintahkan sopirnya melakukan aksi pengurasan BBM jenis solar ini dengan menggunakan armada jenis Truck ISUZU berwarna putih dengan Plat Nomor S 8789 RB.

Truck yang didapati pada hari kamis 16 Mei 2024 jam 22.00 WIB ini mondar mandir di SPBU 54.611.26 Benjeng – Gresik , truck yang dikendarai seorang sopir yang enggak disebut namanya ini di duga melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar tersebut dengan sistem estafet.

Salah satu akun youtube viral Seorang Ketua Wilter jatim yang dimana sudah di tonton Lebih dari 8000 Viewers penayangan sempat terlontar perkataan bahwa ini adalah biang kerok yang mengakibatkan BBM jenis Solar di wilayah Gresik sering habis. “Inilah biang kerok yang menghabiskan bbm subsidi jenis solar !! siapa pun yang punya ini baik pendik maupun pa ‘at bawa ke polres karena kejadian seperti ini menghabiskan BBM bersubsidi ini untuk rakyat,” papar nya.

Melihat mereka sudah biasa seperti itu tentu patut diduga bahwa ada oknum aparat yang ada dibelakangnya, ini akan kita ungkap dan akan kita usut agar APH setempat tidak main backup usaha ilegal sesuai instruksi kapolri.” Pertamina juga harus tegas menindak SPBU yang nakal bila perlu beri sanksi yang berat”.

Harapan warga pengunjung pelanggan baik dari luar daerah, dan Team Media Investigasi supaya dari pihak APH terutama Polsek Benjeng Polres Gresik terdekat dan pemangku jabatan Polda Jatim Mabes Polri cek penyalahgunaan BBM Solar dan Tangkap Mafia BBM Solar seperti yang tertera di rilis berita agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite JBKP tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara. ( Yudha )

Pos terkait