Media Humas Polri // Surabaya
Eforia pelaksanaan pemilu 2024 masih meninggalkan banyak problematic, dugaan pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara secara sistemik dan massif kembali terjadi di Kota Surabaya. Jika sebelumnya ditemukan di beberapa TPS Kecamatan Bulak, kali ini temuan penggelembungan suara ke partai maupun caleg ini terjadi di sejumlah TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Ditemukannya beberapa Kecurangan pemilu 2024 berupa penggelembungan suara ke partai dan caleg tertentu ini kembali diungkap Tim Relawan Prabowo Mania Jawa Timur.
Penggelembungan suara tersebut berada di Kecamatan Gunung anyar yang diduga dilakukan secara massif dan sistemik ini kemudian dilaporkan oleh Relawan Prabowo Mania Jatim ke pihak Bawaslu, Surabaya. Sekretaris Relawan Prabowo Mania, Edy Sucipto yang datang bersama sejumlah tim relawan lainnya ini kembali mendatangi kantor Bawaslu, di Jalan Tenggilis, Surabaya.
Kali ini Edy dan timnya yang membawa berkas-berkas tersebut melaporkan adanya penggelembungan suara di beberapa TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung Anyar. Menurut Edy Sucipto, penggelembungan suara yang terjadi di banyak TPS di kecamatan Gunung Anyar ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di TPS Kecamatan Bulak.
“Penggelembungan suara yang masuk partai dan caleg tertentu yang terjadi Gunung anyar ini sama dengan yang di TPS Bulak.“Jadi, adanya kecurangan penggelembungan suara ini setelah kami mencermati adanya ketidak singkronan data yang kami miliki. Kami temukan ketidak singkronan data perolehan suara di TPS-TPS Gunung anyar ini dimana formulir C1 dengan formulir DA 1. Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam penggelembungan suara ini,” ungkap Edy Sucipto Sekretaris Relawan Prabowo Mania Jawa Timur.
“Tidak main-main ini, selisih angka di kedua formulir tersebut antara 10 suara sampai 20 suara setiap TPS. Misalnya, di satu TPS di Kelurahan Rungkut Tengah itu di formulir C1 tertulis 1 namun di formulir DA 1 malah tertulis 11 Surabaya,” papar Edy.
“Begitu juga di TPS – TPS lainnya itu sebelum di formulir C1 nya terpampang angka 10 namun di formulir lainnya tertulis 20. Ini artinya terjadi penggelembungan suara, antara 10 hingg 20 suara per TPS nya. Pengelembungan suara ini masuk ke partai dan sejumlah caleg tertentu,” sesal Edy.
Selanjutnya, Edy Sucipto dan relawan lainnya yang datang ke Bawaslu Surabaya meyakini, penggelembungan suara ini dilakukan secara sengaja, seistemik dan massif, yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panwascam di Kecamatan Gunung Anyar.
“Karena itu, kami mendesak Bawaslu untuk mengusut tuntas kasus penggelembungan suara tersebut lantaran ini sangat merugikan partai dan caleg lain. Tapi yang lebih terpenting itu, penggelembungan suara ini jauh dari azas Jurdil,” imbuhnya.
Tim Relawan Prabowo Mania berharap, Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan mengusut tuntas, memanggil pihak-pihak yang diduga melakukan penggelembungan suara di dua kelurahan di Gunung Anyar tersebut.
“Kami juga mendesak Bawaslu melakukan rekapitulasi ulang di TPS-TPS di dua kelurahan di Kecamatan Gunung anyar yang telah terjadi penggelembungan suara. Kami sudah membawa berkas-berkas sebagai bukti adanya penggelembungan suara partai maupun caleg, dan Bawaslu tinggal menindaklanjuti saja,” pungkasnya. (Yudha)