KAYU OLAHAN YANG DIKABARKAN TAK BERDOKUMEN TERNYATA MEMILIKI NIB

KAYU OLAHAN YANG DIKABARKAN TAK BERDOKUMEN TERNYATA MEMILIKI NIB

Media Humas Polri|| Kalbar

Bacaan Lainnya

Baru-baru ini diberitakan bahwa kayu olahan yang diduga milik oknum anggota polisi yang bertugas dipolres sintang tidak mengantongi izin.

Mendengar desas desus bahwa ada oknum polisi yang bermain kayu ilegal awalnya awak media mengira itu adalah kayu log yg dihasilkan dari kegiatan pembalakan hutan secara ilegal.

Sesampainya di TKP yang diduga tempat dimana kayu itu dibongkar dan diperjual belikan, awak media hanya melihat kayu yg ada hanya olahan papan mal dan kayu perancah untuk dijual sebagai kebutuhan bangunan rumah tangga pada umumnya dan tidak ada jenis kayu olahan yang berkelas ditempat itu.

Kemudian awak media menanyakan Izin terkait legalitas dalam kegiatan penjualan kayu perancah untuk bahan bangunan tersebut dan pemilik menyatakan memiliki izin dan menunjukkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) atas nama MMR bernomor : 0510220067516 dengan kode KBLI : 47526 dan judul KBLI nya jelas ditulis ( Perdangangan Eceran Bahan Kontruksi Dari Kayu ) yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi Republik Indonesia dan ditanda tangani secara elekronik oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

” Kami ada pegang izin usaha untuk perdagangan ini dan silahkan bisa dilihat izin saya dan kayu yang saya jual ini sesuai dengan izin apa nemang ada kayu log yang berkelas yang dihasilkan dari kegiatan ilegal “. Ucap pemilik.

Setelah melihat izin dan kondisi di TKP memang tidak ada kayu yg sifatnya berkelas dan hanya ada kayu papan mal yang biasa digunakan untuk kontruksi sebelum melakukan pengecoran dan kayu bulat yang digunakan sebagai tiang- tiang penyangga selanjutnya awak media mohon pamit dan mengucapkan terimakasih kepada pemilik setelah diberikan keterangan dan ditunjukkan izin usahanya serta awak media tidak melihat adanya suatu kegiatan yang janggal terkait penjualan kayu yang di duga dari kegiatan ilegal. ( Widodo )

Pos terkait