Media Humas Polri || Labuhanbatu
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K melaluiKasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu, S. H Kamis (10/08/2023) menyampaikan, “Penyidik Satreskrim Polres Labuhanbatu melimpahkan 2 tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jalan Sisingamangaraja Rantauy, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (09/08/2023).”
Proses pelimpahan dari 2 tersangka kasus tindak pidana TPPO itu langsung diterima Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Susi Sihombing, S. H dan mengatakan bahwa 2 tersangka berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan atau tahap II oleh penyidik.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S. I. K, S. H, M. H, M. I. K mengatakan, “Para tersangka yang dilimpahkan berinisial KBS (38) Warga Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan BS (33) warga Desa Simulajadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Madya Tanjung Balai – Asahan.”
Pengungkapan itu berawal pada Jumat (16/96)2023) sekira pukul 20.00 WIB di Perairan Pantai Saudara Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kapolsek Kualuh Hilir mendapat laporan dari warga berinisial RDS (36) dimana laporan itu menemukan puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampar.
Menanggapi laporan ini Kapolsek Kualuh Hilir bersama Personel bersama Personel Koramil 02/TL Dim 0209/LB turun ke lokasi dan menemukan 46 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan rincian 27 dewasa laki – laki, 13 perempuan dewasa (4 orang diantaranya sedang hamil) dan 6 orang anak – anak (3 laki – laki dan 3 perempuan) mereka – mereka ini 35 orang NTT, 3 Sumatera Utara, 6 Jawa Timur, dan 2 dari Provinsi Riau.
Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki, S. I. K, M. H bertindak cepat mengamankan 2 tersangka nakhoda dan ABK KBS dan BS dari kedua orang ini disita sebagai barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 8.000.000.(delapanjuta rupiah) 1 HP merk OPPO milik dari KBS. 1 unit HP merk Nokia warna biru dan 1 unit HP merk Samsung milik BS.
Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mako Polres Labuhanbatu dan dijerat pasal 323 Jo pasal 219 (ayat 1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran atau pasal 12 Undang – undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan orang. atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b c d dan huruf e Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau pasal 120 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jo pasal 55 ayat (1) ke 156 KUHPidana
Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit sebesar Rp. 500.000.000,- paling banyak Rp. 1. 500.000.000,-. (Thamrin Nasution)