Media Humas Polri // Sekadau
Telah terjadi kebakaran menghanguskan satu buah rumah milik warga SP3, desa Padak kecamatan Belitang kabupaten Sekadau, Selasa (27/6/2023).
Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Belitang IPDA Moh Haerudin, S.H membenarkan kejadian tersebut.
“Kebakaran itu terjadi pada hari Selasa, 27 Juni 2023 sekira pukul 03.15 WIB. Diketahui rumah yang terbakar milik Mudiono warga SP3 desa Padak kecamatan Belitang,” ujar IPDA Haerudin.
IPDA Haerudin mengatakan, penyebab kebakaran diduga dari hubungan arus pendek (konsleting listrik) di rumah korban. Saat kejadian korban sedang tidur di kamarnya, anak dan istrinya berada di Jawa.
Korban terkejut melihat ada api di rumahnya, kemudian langsung keluar dan meminta bantuan warga sekitar. Namun dikarenakan bangunan rumah berukuran 9×8 meter, keseluruhan terbuat dari kayu sehingga api cepat menyebar dan membakar seluruh bangunan.
“Kurang lebih sekitar 30 menit, rumah tersebut terbakar, dan tidak merembet ke rumah warga lainnya dikarenakan jauh. Tidak ada korban jiwa, namun kerugian diperkirakan Rp 94 juta,” pungkas Kapolsek Belitang.
Imbuhnya, sementara itu tindakan yang telah diambil petugas kepolisian saat mendatangi lokasi kebakaran adalah langsung melakukan olah TKP, meminta keterangan pemilik rumah serta mencatat keterangan saksi lain dan mengamankan barang bukti.
Terkait peristiwa kebakaran itu, IPDA Haerudin mengimbau kepada warga sekitar untuk mengantisipasi peristiwa yang serupa. Perhatikan segala sesuatu yang dapat memicu terjadinya kebakaran untuk keselamatan masing – masing. ( Liros )