Kebakaran Hutan dan Lahan di Darul Makmur Nagan Raya Mulai Padam

Kebakaran Hutan dan Lahan di Darul Makmur Nagan Raya Mulai Padam

Nagan Raya – mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Kebakaran Hutan dan Lahan (Kahutla) di Gampong Puloe Krut Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya,telah mulai padam.

Karhutla yang terjadi pada 24 mei yang lalu,telah menyebabkan hangus 23 hektar lahan sawit milik PT.SGM.Meskipun api telah padam di lokasi Kahutla itu,petugas pemadaman yang tergabung TNI Polri,BPBD,PolHut dan masyarakat,sedang melakukan pendinginan,agar api benar benar telah padam

Kalak BPBD Nagan Raya Irfanda Rinadi,kamis (2/6/2022) menyebutkan,terlambatnya pemadaman Kahutla tersebut,di akibatkan terbatasnya sumber air,serta lahan sawit itu bergambut.

Dengan upaya tersebut,api telah berhasil dipadamkan oleh petugas,sehingga kini pihaknya sedang melakukan pendinginan di lokasi kebakaran tersebut,kata Irfanda Rinadi

Selanjutnya sebut Kalak BPBD,untuk mengupayakan pemadaman api secara total di lokasi Karhutla,Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya,juga ikut serta melakukan pemadaman kebakaran tersebut

Allhamdulillah,dengan bantuan semua pihak,api berhasil dijinakkan di lokasi Kahutla Darul Makmur tersebut,ujar Irfanda Rinadi

Selain itu katanya,dengan turunnya hujan dalam dua hari ini,juga merupakan salah satu rahmat dari Allah Swt,karena dapat membantu padamnya api yang telah menghanguskan 23 hektar lahan sawit milik perusahaan tersebut

Sementara itu Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya menghimbau kepada masyarakat,agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,karena dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp.10 Milyar

Kapolres Nagan Raya juga menyebutkan,sesuai dengan undang undang RI nomor 18 tahun 2004 pasal 47 ayat 1,setiap orang dengan sengaja membuka,atau mengolah lahan dengan cara pembakaran,yang mengakibat pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup,akan diancam dengan hukuman pidana hukuman pidana,ungkapnya.

Laporan ; Sofyan Hs

Pos terkait