Media Humas Polri|| Grobogan
Insiden kebakaran rumah terjadi di rumah milik Mursidi (45) warga Desa Jambon, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan Sabtu (9/9/2023) malam.
Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan AKP Siswanto menjelaskan, peristiwa kebakaran ini diketahui ketika korban mendengar teriakan Nadin (55).
Ketika sampai di depan rumah, korban melihat kepulan api telah membakar bagian belakang rumah. Korban pun ,seketika berteriak minta tolong, hingga akhirnya warga yang berdatangan dan mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.
“Sempat dipadamkan warga dengan peralatan seadanya, namun tidak berhasil dipadamkan. Kemudian, warga melaporkan insiden ini kepada Polsek Panunggalan dan Tim Damkar Satpol PP Grobogan,” terang Kapolsek Panunggalan, AKP Siswanto.
Tim Damkar Satpol PP Pos Induk Purwodadi yang mendapatkan laporan kejadian tersebut pun, langsung menuju ke TKP meskipun saat itu kondisi air terbatas lantaran dalam satu hari terjadi lima peristiwa kebakaran di tempat berbeda.
AKP Siswanto mengungkapkan, rumah korban yang terbakar itu berbentuk limasan tiang kayu jati dnegan ukuran 10 x 10 x 275 centimeter, berbahan dinding kayu campuran, reng usuk dari bambu dan atap genteng. Dalam peristiwa tersebut, tidak ditemukan adanya korban jiwa.
“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 25 juta,” jelas AKP Siswanto.
Penyebab kebakaran itu sendiri, diduga akibat korsleting listrik. Hal itu, diterangkan Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan setelah Tim Inafis Polres Grobogan bersama tim Unit eskrim Polsek Panunggalan menemukan potongan sisa bambu yang terbakar.
“Ada potongan bambu yang terbakar dan hasil pemeriksaan pasca pemadaman kebakaran yakni adanya korsleting listrik,” jelas AKP Siswanto.
Kapolsek Panunggalan Polres Grobogan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati akan terjadinya kebakaran.
Masyarakat Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan juga diminta mengecek jaringan listrik yang berada di rumahnya masing-masing untuk meminimalkan terjadinya korsleting listrik.
“Pastikan tetap menggunakan kabel yang berstandar SNI untuk menghindari insiden kebakaran,” imbau AKP Siswanto. (Fiqih)