Kebal Hukum Diduga Tambang Galian C Ilegal Di Desa Paringan Jetis Mojokerto Bebas Beroperasi
Media Humas Polri || Mojokerto
Tambang galian c kembali marak terjadi di kabupaten Mojokerto. Polda Jawa Timur diharapkan bisa melakukan penertiban terhadap keberadaan tambang galian C tersebut. Pasalnya, hal tersebut ilegal.
Seperti halnya Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Paringan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, yang dikelola oleh seorang dengan inisial panggilan “Rizal”, sebagai seorang kepercayaan dari Oknum Pemilik bernama inisial abah San atau ikhsan kini menjadi sorotan. Aktivitas penambangan tersebut dicurigai tidak memiliki izin yang sah dan telah mencemari lingkungan serta merusak ekosistem alam sekitarnya.
Diduga Galian C ilegal marak di mojokerto, salah satunya milik Abah San “Pungkas anak buahnya dilapangan yang berada di Desa Paringan, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Dari tempat lokasi pengerukan tanah (galian C) terdapat dua alat berat Excavator dan beberapa Dam truck yang berlalu lalang mengangkut hasil tambang tersebut. Jumat (09/08/24) Pukul 09:10 WIB.
Dari hasil temuan tim investigasi dilapangan,dan dilanjutkan konfirmasi kepada orang lapangan (ceker) terdiri dua orang berbadan kecil memakai Topi dan salah satu memakai masker mengatakan ini hanya tambang Galian C sama dengan yang ada di Desa lakardowo kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto Lahan milik Abah San, satu orang lagi bilang tambang tersebut milik Pak Rizal baik yang didepan maupun yang sampeyan datangi ini, Alhasil ada anak buahnya yang bernama inisial Azis memberikan penjelasan.
“Pak San dan Rizal lagi tidak ada dan jarang kesini mas, karena Pak San dan Rizal selaku Adiknya tidak mau urusan yang dilapangan, sampeyan tak kasih nomor telpon nya perwakilan dari sampeyan (yaitu tim awak media),”yang telpon atau wa sendiri sambil duduk diatas tempat seperti gubuk ceker dan satu nya tidak mau disebutkan namanya.
Selanjutnya tim awak media balik kanan sembari mencoba menunggu kabar dari pemilik usaha yang bernama abahh San atau Rizal yang selaku adiknya menghubungi lewat tulisan WA tidak ada jawaban dan dicoba melalui telpon Wa ponsel.. Tapi gak sampai 1 x 24 jam ada kabar baik SMS, WA ataupun Telpon . Sebagai kontrol sosial tim awak media ingin menanyakan dan menggali lebih dalam tentang izin usaha produksi (IUP) yang mereka lakukan sudah mengantongi izin apa belum? Supaya bertujuan Informasi dan Investigasi Tim media tidak sepihak ataupun tidak menjadi hoax dan Pencemaran nama baik.
Tim media pun mendapat informasi bahwa tambang galian tersebut baru saja buka dan sampaikan kok tahu disini ada tambang galian belum ada ijin resmi dan lengkap.
Anak buah dari oknum pemilik tambang pun sempat bilang gak apa apa cak diberitakan, kalo bisa yang banyak seakan akan kebal hukum.
Karena dampak dari galian C tersebut sangat besar mengexploitasi tanpa memikirkan kelestarian alam dan lingkungan dalam jangka panjang, berpotensi terjadinya longsor dikawasan padat penduduk, dan area tebing sungai, serta persawahan. Hal ini juga mendapat kecaman dari warga sekitar.
Sehingga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap ekosistem alam disekitar wilayah pertambangan seperti pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Mojokerto (pertambangan galian C) yang menghasilkan sirtu dan pasir urug sesuai surat edaran No: 05.e/30/DJB/2015 Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara tentang pengumuman status “clear and clean” dan sertifikat “clear anda clean” untuk IUP mineral bukan logam dan batuan(19/07/2024).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur diharapkan segera mengambil langkah yang serius untuk menindak penambangan ilegal ini.
Dalam melakukan kegiatan penambangan galian C semua harus ada izin usahanya, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Menurut UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
“Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Jatim untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas penambangan ilegal ini. Ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah keberlanjutan lingkungan yang harus dijaga,”
### Peran Pemerintah dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Pemerintah Kabupaten Mojokerto dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga didorong untuk mengambil langkah tegas. Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam, DLH harus melakukan inspeksi mendalam dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
### Pentingnya Transparansi dan Kolaborasi
Kasus penambangan ilegal di Desa Paringan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto ini menjadi contoh nyata bahwa transparansi dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan adanya komunikasi yang terbuka dan tindakan yang tegas, diharapkan penambangan ilegal ini dapat segera dihentikan dan kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.
Penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Paringan Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, harus segera ditangani dengan serius oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dan Dinas Lingkungan Hidup. Selain melanggar pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, aktivitas ini juga merusak ekosistem dan mengancam kesejahteraan warga setempat. Transparansi dan kolaborasi antar pihak terkait sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga.
Sampai berita ini dinaikkan, kami belum dapat klarifikasi dari pemilik tambang, dan kami akan terus berkoordinasi pada pihak pihak instansi terkait, instansi pemerintahan, (APH) Hususnya Polres Mojokerto sebagai pemangku wilayah keamanan, dan Polda Jawa Timur,
Agar dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap para pengusaha pemilik galian C yang diduga Ilegal tersebut. Selain tidak masuk pendapatan daerah, belum lagi dampak terjadinya longsor dan lainnya, serta tidak terjadi timbulnya opini negatif di masyarakat. (Yudha/Tim)