Keberadaan Gudang di Jalan Kartini di Duga Pemicu Terjadinya Pelanggaran Rambu Jalan

Mediahumaspolri.com // Pinrang

Salah satu pemicu terjadinya pelanggaran Rambu Lalulintas (Rambu Jalan) di Jalan Kartini Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di duga dengan adanya keberadaan gudang yang ada di jalan tersebut.

Bacaan Lainnya

Di jalan Kartini, terdapat sejumlah gudang dan terdapat larangan kendaraan roda empat, mulai pukul 06.00 – 16.00 wita, namun oleh oknum pengemudi tak mengindahkan larangan dan tidak mendapatkan tindakan dari aparat berwenang.

Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan dan Pertanahan H. Bahtiar M. SP. MM kepada awak media diruang kerjanya menyampaikan, penindakan terhadap pelanggaran rambu rambu ada dipihak lalulintas, pihak Dinas Perhubungan dan Pertanahan hanya pengadaannya.

“Silahkan, di konfirmasi ke pihak Sat Lantas, Kami perhubungan hanya pengadaan melalui Forum membicarakan pengadaan rambu ini.” terangnya.

Sementara pihak Sat Lantas Polres Pinrang melaluu, Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim, SH, saat di konfirmasi via seluller menyampaikan, Anggota Sat Lantas Polres Pinrang sudah beberapa hari memantau aktivitas di jalan Kartini terkait dugaan adanya pelanggaran rambu Lalulintas.

“kami terus memantau kendaraan yang melintas di Jalan Kartini, kota Pinrang dan apa bila menemukan langsung pelanggar akan ditindak tilang,” tegas Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Agussalim.via selluler, Jumat (23/6/23).

Dari pantauan awak media di Jalan Kartini kota Pinrang, masih banyak kendaraan roda empat yang melintas di jalan tersebut dan tidak mengindahkan rambu Lalulintas yang terpasang.
(Sukri/Man)

Pos terkait