Keberhasilan Kepolisian Sektor Tirtoyudo Menangkap Jaringan Pengedar Pil Koplo Ilegal di Kabupaten Malang

Keberhasilan Kepolisian Sektor Tirtoyudo Menangkap Jaringan Pengedar Pil Koplo Ilegal di Kabupaten Malang

Seorang Pemuda di Kabupaten Malang Diamankan Petugas Kepolisian Atas Kepemilikan Pil LL Secara Ilegal

Bacaan Lainnya

Mediahumaspolri || Malang

Saat asik nongkrong di warung kopi, pemuda asal Kabupaten Malang tertangkap tangan melakukan transaksi pil koplo.

Kali ini Pemuda berinisial HP (25) diamankan oleh Anggota Kepolisian Sektor Tirtoyudo pada saat mengedarkan pil LL sekira pukul 19.30 WIB di warung kopi Jalan Raya Tlogosari, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Selasa (31/5/2022)

Maraknya jual beli Pil Koplo secara ilegal ini sangat mengkhawatirkan dikalangan remaja, sehingga Kepolisian terus menggencarkan tindakan preventif untuk mencegah kenakalan remaja di Wilayah Hukum Polres Malang.

Penangkapan bermula pada saat HP (25) sedang melayani pembeli pil LL yang dibungkus dalam botol kecil berwarna kuning. Anggota Reskrim yang berada di tempat tersebut sontak curiga terhadap gerak gerik pelaku dan barang yang dibawanya.

Lepas dari rasa penasarannya, kemudian petugas melalukan penggeledahan terhadap HP (25) dan ditemui membawa beberapa pil LL yang akan diperjual belikan. Menindak lanjuti hal tersebut petugas melaporkan kepada pimpinan dan mengamankan pelaku ke Kantor Polisi.

Lebih lanjut, Kapolsek Tirtoyudo, IPTU Teguh Iman bersama Kanit Reskrim Polsek Tirtoyudo, IPDA Muhamad Zaini dan 4 Anggota Reskrim melakukan penyelidikan di kediaman pelaku untuk mencari barang bukti lainnya.

“Telah kami temukan sejumlah 329 butir pil LL pada saat penggeledahan dirumahnya, kemudian tersangka HP (25) menerangkan bahwa pil LL tersebut dibelinya dari bandar yang berada di Lapas Lowokwaru dengan sistem ranjau.” Ujar Kapolsek

“Proses hukum akan kami lanjutkan pada tahap penyidikan dan pelaku akan terus kami periksa untuk menangkap jaringan pengedar pil LL ini.” Pungkasnya.

Atas perbuatannya dengan sengaja tanpa hak dan/atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi (pil LL) tanpa ijin sah. HP (25) dipersangkakan Pasal 196 dan/atau pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(eddymhp)

Pos terkait