Kebijakan Pemerintah
resmi larang ekspor minyak goreng, termasuk minyak mentah (CPO) apakah bisa stabilkan harga di pasar Dalam Negri
Mediahumaspolri – Jombang
Pemerintah telah resmi melakukan
Kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), minyak sawit merah atau red palm oil (RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dan used cooking oil, Pemerintah juga mengatakan akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar larangan keputusan tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto,
Pemerintah seharusnya tidak perlu melarang kebijakan ekspor minyak, tetapi membebaskan perusahaan untuk ekspor dengan menambah pajak ekspor yang harus dibayar sebesar 20%. hal ini dilakukan untuk menstabilkan harga minyak dalam negeri, yang semula sesuai HET Rp. 15.500,-/kg menjadi Rp. 17.000,-/kg. perusahaan juga tidak perlu diberikan subsidi dari pemerintah, dan melakukan pelaporan SIMIRAH ( baik itu pabrik, distributor, geroser. pengecer), karena adanya kebijakan apabila terjadi keterlambatan lapor, harus menanggung denda dari pabrik yang tidak bisa menerima klaim subsidi dari pemerintah.(iyan)