Kebun Haryono Tidak Mendataftarkan Karyawannya Di BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Bentuk Kewajiban Dan Diduga Kebun Tidak memiliki Izin HGU

Kebun Haryono Tidak Mendataftarkan Karyawannya Di BPJS Ketenagakerjaan Sebagai Bentuk Kewajiban Dan Diduga Kebun Tidak memiliki Izin HGU

Pelalawan – Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Serikat Buruh Patriot Pancasila Membela buruh yang bekerja di kebun Haryono, terkait perselisihan hubungan industrial (PHI) atas hak normatif yang tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan perkebunan tersebut terhadap tenaga kerjanya, yang dimana Hak para buruh tidak di penuhi oleh Kebun Haryono.

Kebun Haryono Dari keterangan yang kami dapatkan sudah lama beroperasi dan belum memiliki legalitas yang sah, serta aturan – aturan mengenai Buruh atau ketenagakerjaan belum semua hak buruh di penuhi oleh Kebun haryono sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, mungkin karena melihat SBPP Mengusut Masalah ini, Kebun Haryono Meminta IPK untuk Mengamankan Kebun Haryono, Dalam hal ini Willy Sibarani dengan perwakilan dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) Serikat Buruh Patriot Pancasila (SBPP) Kabupaten Pelalawan Efolius Gulo, difasilitasi oleh ketua Pokdar Kamtibmas (Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) Kabupaten Pelalawan Duliater Sirait. Pertemuan itu berlangsung Jumat 8/4/2022 di kedai kopi Bagan di KM 1 simpang Langgam, kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

DPC SBPP Kabupaten Pelalawan memilik PUK sebanyak 20 orang yang sudah dibentuk selama kurang lebih enam bulan di perkebunan tersebut, Pada pertemuan tersebut kedua belah pihak, baik Willi Sibarani maupun Ofelius Gulo selaku pengurus serikat buruh, sepakat melanjutkan pertemuan pada Selasa tgl 12 April 2022 mendatang. Pada pertemuan selanjutnya akan menghadirkan pihak perkebunan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Ofelius Gulo juga mengatakan bahwa perkebunan yang dikelola oleh Haryono memiliki luas kurang lebih 300 Ha. Perkebunan tersebut mempekerjakan puluhan karyawan dengan gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Dimana UMK Pelalawan tahun 2022 ini sebesar RP 3.030.598, perbulannya. Selama ini perkebunan tersebut menggaji tenaga kerjanya dibawah UMK, Dan gazi tertinggi pada tahun 2022 ini hanya Rp.2.800.000

Dan yang sangat mirisnya, kebun Haryono tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Tenaga Kerja. Sehingga pengurus SBPP menuntut pihak perkebunan yang dikelola oleh Haryono untuk membayarkan sisa upah karyawannya tersebut, sekaligus meminta untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenaga Kerjaan.

Kami sudah melakukan Konfirmasi melalui Via wa dan telpon biasa bahkan kami juga sudah chat secara pribadi tetap kebun haryono tidak mengangkat telpon kami namun saat kami chat secara pribadi beliau mengatakan ” nantik saya kabari ke humas nya dulu ya bg ” Sesuai dengan Dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011, diterangkan bahwa pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif berupa, Teguran tertulis,Denda, dan atau Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, Dan juga atas tindakan dari pihak kebun haryono mengenai izin usaha dapat di pidanakan karena usaha yang di lakukan ilegal dan Tidak memenuhi syarat.

(Tim Investigasi)

Pos terkait