Kebun Karet Diduga Direplanting Sawit, Penyaluran Dana PSR Di Tebo Disorot
Media Humas Polri || Muaro Tebo
Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perkebunan dengan BPDPKS bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, menyalurkan dana Program Sawit Rakyat (PSR) untuk para petani di Kabupaten Tebo.
Yang dimaksud dengan PSR adalah peremajaan Kebun Sawit ke Sawit. Gunanya untuk membantu para petani/pekebun di Indonesia melakukan peremajaan terhadap tanaman sawit yang sudah usia tua dan tidak produktif lagi.
Hal ini dilakukan untuk membantu petani/pekebun rakyat dalam meningkatkan produksi dan produktivitas tanaman sawit serta sekaligus pendapatannya.
Untuk di Kabupaten Tebo, ratusan petani telah menerima dana PSR seperti di Kecamatan Rimbo Bujang dan Rimbo Ulu. Perhektarnya mendapatkan dana PSR sebesar Rp 30 juta.
Namun sayangnya, data penerima program PSR ini diduga sebagian datanya tidak falid. Seperti di desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang, berdasarkan hasil investigasi awak Media dilapangan menyebutkan bahwa kebun karet milik Ny.Sri Sutarmi alamat jalan Marsawa yang letaknya berada dibelakang rumah, masuk dalam program PSR.
Kebun karet tersebut telah ditumbang dan masuk dalam data penerima program PSR tahun 2022 ini. “Lahan Karet saya 2 Hektar dapat Replanting Sawit, yang 1 Ha kebun karetnya disisipi beberapa Sawit dan yang 1 Ha lagi kebun karet, yang ngurusi Replanting ini ponakan saya,” ucap Sri Sutarmi dikonfirmasi Media dikediamannya jalan Marsawa desa Tirta Kencana, Sabtu (27/08/2022).
Sementara itu, Ngadiman, salah satu petani Karet penerima dana Program Replanting Sawit di desa Wanareja juga menyatakan hal yang sama. Saat ditemui Media kediamannya, Ia mengakui bahwa kebun karetnya yang ditanam pada tahun 1990 lalu masuk dalam program PSR tahun 2022 ini dan sedang dikerjakan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tebo, Casdari saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut menegaskan bahwa Program Sawit Rakyat adalah replanting dari Sawit ke Sawit, bukan Karet ke Sawit.
Apabila ada dugaan data yang tidak falid atau kebun karet masuk dalam PSR seperti yang terjadi di desa Tirta Kencana dan Wanareja pada saat ini, Casdari menyebut bahwa itu kesalahan Kelompok Tani sebagai pengelola dibawah.
Karena yang faham betul terhadap anggota kelompok tani adalah Ketua Kelompok Tani dan sebelum data yang diusulkan untuk menerima dana PSR, data pengusul tersebut sebelumnya dilakukan verifikasi administrasi dan lapangan.
“Data penerima dana PSR yang diusulkan itu dipantau dengan Mega Satelit Dinas Perkebunan Provinsi,” ujar Casdari.
Namun lanjutnya, seperti kejadian yang sudah, kebun yang dikerjakan dengan dana PSR tidak sesuai dengan data yang terpantau Mega Satelit. Yang dikerjakan malah kebun karet yang letaknya disebelah Kebun Sawit yang terpantau Mega Satelit tersebut.
Terkait persoalan Program Sawit Rakyat yang sedang mencuat di Kabupaten Tebo, pegiat anti korupsi Kabupaten Tebo, Hafizan Romi Faisal menegaskan bahwa jika ada dugaan permainan pada penyaluran dana PSR di Kabupaten Tebo, itu artinya bantuan Rp 30 Juta/hektar ini memang dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kita akan pertanyakan ke Disbunakkan Tebo karena proses ferifikasi data penerima dana PSR tidak terlepas dari Disbunakkan Tebo dan kita Surati juga BPDPKS untuk mempertimbangkan kembali tahun berikutnya memasukan Kabupaten Tebo sebagai penerima alokasi dana PSR,” sebut Romi.
(Redaksi)