Kegiatan Bimbingan Teknik Pengawasan pemuktahiran data Pemilihan dan Penyusunan daftar pemilih Pengawasan Pemilu di Kecamatan Dawuan

Media Humas Polri// Subang

Polsek Kalijati Polres Subang Hadir dalam Kegiatan Bimbingan Teknik Pengawasan pemuktahiran data Pemilihan dan Penyusunan daftar pemilih Pengawasan Pemilu di Kecamatan Dawuan, Rabu 31 Mei 2023 Pukul 13.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Acara tersebut bertempat di Aula Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Wilayah Hukum Polsek Kalijati Polres Subang, nampak personel yang terlibat,
Komisioner Bawaslu Kab.Subang (Bag SDM) Jeki Jauhari, SH., Sekertaris Bakesbangpol Kab.Subang Kukun Kurnia ,Sp,.MSi.,Kapolsek Kalijati AKP E KURNIA ,SH,M.M., Ketua Panwascam Kec.Dawuan Yayat Ruhyat.,dan PPK Kecamatan Dawuan serta PKD Se Kecamatan Dawuan.

Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Sumarni S.I.K.,S.H., M.H. melalui Kapolsek Kalijati AKP. E. Kurnia S.H., M.M. mengatakan, Rabu tanggal 31 Mei 2023, mulai pukul 13.30 Wib, bertempat di Aula Kantor Desa Rawalele Kecamatan Dawuan Kab.Subang telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif dalam rangka Pengawasan Pemutahiran Data Pemilih dan Penyusun Daftar Pemilih di Kecamatan Dawuan pada Pemilu 2024. Ucapnya.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Panwascam Kec.Dawuan Sdr. Yayat ruhyat.

Adapun rangkaian kegiatan tersebut, di awali dengan, Pembukaan., Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars BAWASLU.,Pembacaan do’a.,
Laporan Panitia Pelaksana.,
Pembukaan oleh Ketua Panwascam Kec. Dawuan Sdr Yayat ruhyat., dan Sambutan-sambutan Komisioner Bawaslu Kab.Subang (Bag SDM) Jeki Jauhari, SH. dengan menyampaikan uraian tentang UU. Pemilu, mengatakan,
” – UU No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Prov dan DPRD Kab/Kota), Perpu No.1 tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No.07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.,
dan terakhir tentang PKPU No.03 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.”

Kapolsek Kalijati dalam memberikan sambutannya dengan intinya mengatakan, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam Har Kamtibmas, Gakum, memberikan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, Dalam kehidupan Politik, Polri dituntut bersikap Netral dan tidak boleh melibatkan diri dalam giat politik praktis.”

Pasal 28 UU No.02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia jelas, “Polri bersikap Netral dalam kehidupan Politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis., Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, Anggota Polri dapat menduduki jabatan diluar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau Pensiun dari dinas Kepolisian.” Ungkap AKP. E. Kurnia S.H., M.M..

Kapolsek berharap, ” Masyarakat sadar pentingnya pengawasan dalam bentuk pertsipasipasi masyarakat dalam kegiatan Pemilu tahun 2024, agar pemilu berjalan jujur dan adil.” Jelasnya

Acara Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif selesai pukul 15.10 Wib, selama kegiatan berjalan aman dan kondusif. Pungkas Kapolsek Kalijati.(Darya)

Pos terkait