Kediri-Mediahumaspolri.com- Masyarakat desa Blaru Kecamatan Badas khususnya dusun Selorejo dan dusun Ngampelrejo yang saat ini berjuang untuk mendapatkan Lingkungan Hidup yang baik dan sehat sangat memerlukan pendampingan dari LSM yang bergerak di bidang Lingkungan Hidup, pihak PT. GEMILANG BUMI SARANA dengan dalih memiliki IUP OP sebagai dasar melakukan penambangan di wilayah tersebut, bahkan nara sumber di salah satu media online menyatakan warga yang tidak setuju dan menghalangi pekerjaan tersebut harus di tangkap dan diproses secara hukum.
Maka kami menemui Hudlori salah satu Aktifis dari Lingkungan Hidup.
Dari keterangan beliau di katakan bahwa, Sesuai dengan UU no 3 Tahun 2020 tentang MINERBA, pasal 114 ayat 3 berbunyi “Apabila dalam jangka waktu Suspensi berakhir karena kondisi daya dukung lingkungan pemegang IUP atau IUPK belum dapat melakukan kegiatan Operasinya,maka pemegang IUP atau IUPK wajib mengembalikan IUP atau IUPK kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu Suspensi”. Masa Suspensi adalah selama 2 tahun, dan karena IUP OP yang dimiliki oleh PT. GEMILANG BUMI SARANA terbit pada tahun 2018 seharusnya jangka waktu Suspensi berakhir pada 2020, dan paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu Suspensi pihak PT. GEMILANG BUMI SARANA harus mengembalikan kepada ESDM.
Apabila tidak di kembalikan maka Menteri dapat mencabut ijin tersebut sesuai dengan pasal 114 ayat 4. Dari sini saja kita tahu bahwa pihak PT GBS tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, karena pihak PT GBS tidak mengembalikan kepada Menteri.
Sedangkan Statemen yang menyatakan bahwa penambangan di wilayah tersebut merupakan bentuk normalisasi, sehingga bisa menambah kantung untuk menampung lahar dingin agar tidak menimbulkan banjir. Ini sangat mengada ada, karena saudara Karim yang memberikan statemen tersebut tidak melakukan kajian ilmiah, seharusnya beliau melakukan kajian terlebih dahulu sebelum membuat pernyataan tersebut. Sedimen yang meningkat harus dihitung peningkatannya, debit air yang mengalir saat musim hujan juga dihitung, bukan hanya itu jangka waktu peningkatan sedimen mulai dari hulu di Kabupaten Malang sampai hilir di Kabupaten Kediri, sehingga bisa di Tarik kesimpulan bagaimana penanganan potensi bencana tersebut.
Pembaca bisa mencari tahu karena ada beberapa kajian yang telah dilakukan, dan kesimpulan mereka normalisasi dan pembuatan sabodam dilakukan di wilayah Siman bukan di wilayah Blaru. Sedangkan Rekom Teknis yang dikantongi oleh pihak PT GBS diberikan oleh BBWS atas dasar permohonan oleh PT GBS bukan perintah dari BBWS, apabila BBWS memang memerintahkan maka pihak BBWS akan mengeluarkan Surat Perintah Kerja, dan selama ini apabila BBWS akan melakukan normalisasi untuk menghindari potensi bencana biasanya akan meminta dinas PUPR untuk melaksanakannya, papar Hudlori.(Tim bollang )