Media Humas Polri // Lamongan
Pada Hari ini Sabtu tanggal 30 Maret 2024, pukul 23.00 sampai dengan selesai, Ps. Kanit Reskrim Aipda M. Wahyudi dan Ka spk serta Anggota Jaga melaksanakan Patroli menggunakan Mobil patroli 1402, kemudian mendapat informasi dari Aipda A Sujais bahwa adanya warga yang menjual minuman keras jenis arak bali dengan cara COD (30/03/2024).
Menurut info yang di dapat Aipda A sujais penjual miras berada di dusun Krajan Desa Sukobendu, berdasarkan informasi tersebut Ps. Kanit reskrim Aipda M. Wahyudi dan briptu fatkhan khobir menyamar sebagai pembeli dan memesan arak bali sebanyak 2 botol melalui nomor whatsapp tersangka.
Kemudian tersangka menyuruh datang kerumah dan saat petugas datang tersangka membawa 2 botol miras yang dipesan kemudian petugas meminta menunjukkan barang bukti miras yang lainnya dan barang bukti miras lainnya disimpan oleh tersangka didalam kamar sebanyak 40 botol ukuran 600ml.
Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti miras dan tersangka untuk dibawa ke Polsek Mantup dimintai keterangan lebih lanjut. Keterangan dari tersangka bahwa cara mendapatkan miras tersebut melalui membeli secara online dan barang dikirim secara COD.
Tersangka diamankan jajaran Polsek Mantup dan dikenakan Pasal 4 (2), 24 (1) Huruf E, Pasal 31(2) Perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol .( Ali PATAS RED )