KEGIATAN SOSIALISASI BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN SISWA PELAJAR DAN STAFF DESA BELIBAK KECAMATAN PALMATAK
Mediahumaspolri.com ANAMBAS KEPRI – Sekolah Dasar Negeri 013 Desa Belibak Kecamatan Palmatak dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dilingkungan Pelajar desa belibak.
Kegiatan Dipimpin oleh Kapolsek Palmatak Iptu Ridwan, Dan beberapa Personil dari Kapolsek Palmatak, Aipda Boni, Kanit Provost Polsek Palmatak, Bripka Singgih, Kanit Reskrim Polsek Palmatak, Bripka Surizal, Kanit Intelkam Polsek Palmatak Bripda Gilbert, Banit Intelkam Polsek Palmatak .
Wan Mahdar selaku Sekcam Palmatak juga ikut dalam kegiatan ini, Kepala Desa belibak Marzuki, Fauzian, Kepala Sekolah SDN 003 Belibak Guru Pengajar, Pelajar SDN 013 Belibak
Menjelaskan tentang Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan Narkotika yang ada dalam lampiran UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjelaskan jenis dan golongan narkoba
Narkotika dibedakan ke dalam 3 golongan ( Narkotika golongan I ) opium mentah, tanaman koka, daun koka, kokain mentah, heroina, metamfetamina, dan tanaman ganja.( Narkotika golongan II ) ekgonina, morfin metobromida, dan morfinan. ( Narkotika golongan III ) etilmorfina, kodeina, polkodina, dan propiram.
Narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan ke dalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi/suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dan perilaku seseorang.
Seperti Ganja (cannabis sativa) menyebabkan penggunanya ingin makan terus serta membuat perasaan tenang, Shabu (ampethamin) menyebabkan penggunanya kuat dan merasa kenyang, ( Ecstasy ), jenis ini sering digunakan di tempat hiburan malam oleh anak anak muda zaman sekarang
Tembakau Cap Gorilla membuat penggunanya berhalusinasi, Flakka membuat pengguna jadi seperti zombie ,Jamur Tahi Sapi (Magic Mushroom), dan Obat daftar G.
Menjelaskan acaman hukuman bagi pengedar maupun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana penjara, Menekankan kepada pelajar untuk tidak tergiur terhadap segala jenis narkotika yang membuat diri sendiri terjerat dalam hukuman penyalah guna obat obat terlarang.
( Tony Doyok )