Kehutanan Dan Polda Kalbar di minta tangkap bos cukong Kayu ilegal di melana kecamatan sokan.di duga Kayu dari hutan lindung

Kehutanan Dan Polda Kalbar di minta tangkap bos cukong Kayu ilegal di melana kecamatan sokan.di duga Kayu dari hutan lindung

 

Bacaan Lainnya

Kalbar Melawi – Media Humas Polri
Ratusan batang kayu berbagai jenis dan ukuran hasil olahan Mesin gergaji Senso di salah satu pangkalan bongkar muat Sungai di Desa Melana Kecamatan Sokan,di duga kuat kayu kayu olahan itu berasal dari kawasan hutan lindung di wilayah tersebut.

Terlihat jelas ratusan batang kayu olahan yang di bawa dengan cara di rakit melewati sungai pinoh,siap untuk di muat kemudian di antar ke beberapa Sawmil yang ada di Desa Melana dan di angkut ke Truk untuk di bawa ke Nanga Pinoh,bahkan informasi di bawa ke Sintang dan Kapuas Hulu.

Salah satu Warga Desa Melana yang Namanya enggan di publikasikan mengatakan,Di sini memang pangkalan khusus bongkar muat kayu yang datang dari hulu,terdiri dari berbagai jenis kayu olahan seperti Meranti,Keladan,Mengkirai dan Belian atau Ulin dan sudah berjalan lumayan lama,Kata warga tersebut Sabtu (19/03/2022)

Warga itu juga menyebutkan nama Bos atau Cukong penampung Kayu yang juga pemilik Sowmil,mereka adalah inisial Y, T,J,dan M. Warga Gelata dan Melana.
Dia juga menjelaskan bahwa kayu kayu olahan yang di bawa cara di rakit berasal dari Wilayah Desa Nanga ora dan Wilayah Desa Penyengkuang hampir setiap hari ada aktivitas bongkar muat di pangkalan itu.

Informasi dari warga Sawmil tersebut tidak memiliki ijin dari Desa Melana dan tidak ada ijin Warga.
Dan menjadi tanda tanya apakah penegak hukum tidak mengetahui ada nya Sawmil sawmil itu,atau sebaliknya tutup mata Pura pura tidak tau ?
Undang-Undang
Nomor 11 tahun 2020
Tentang Cipta Kerja
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432) diubah sebagai berikut:
Selanjutnya ketentuan pasal 1,angka 3,angka 5,angka 23 dan angka 24 pasal1

Untuk itu,minta kepada Instansi terkait, Kehutanan Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar untuk turun langsung ke Desa Melana kecamatan Sokan kabupaten Melawi secepatnya agar para oknum pelaku pembalakan kayu di hutan lindung dan bos penampung dan pemodal segera tertangkap dan di proses secara hukum sesui undang undang yang berlaku. (
Jon ).

Pos terkait