MEDIA HUMAS POLRI.COM//KABUPATEN CIREBON
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon melakukan MoU dengan para Kuwu se-Kabupaten Cirebon pada Rabu, (12/07/2023).
MoU tersebut melibatkan 412 Desa se Kabupaten Cirebon yang diwakili oleh 40 Ketua FKKC Kecamatan dan para pengurus FKKC Kabupaten Cirebon.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Fajar Syah Putra, S.H., M.H, Hal tersebut sebagai suatu upaya memberikan pendampingan kepada Pemerintah Desa agar dalam menggunakan Dana Desa dapat tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran serta tepat guna.
“MoU hari ini bentuk kehadiaran Lembaga Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam membantu pemerintah desa agar tidak ragu dalam menggunakan anggaran desa selama penggunaan tepat Kwalitas, Kwantitas serta tepat guna” Katanya (12/07/2023).
Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk kehadiran Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon di tengah sosial masyarakat khususnya pemerintahan Desa serta sebagai bentuk penekanan terjadi nya tindak Korupsi, Perdata dan Pidana Umum.
“Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarat pencari keadilan dengan upaya penegakan hukum, lewat bidang pidana umum dan pidana khusus, nah hari ini Kejaksaan Hadir untuk memberikan pendampingan bagi para pejabat atau aparat desa dalam menggunakan anggaran desa. Dengan hadirnya bidang Perdata dan tata Usaha Negara yang memberikan pendampingan melalui MoU kepada pemerintah Desa atau pemerintah Kabupaten, maka di Upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana Korupsi, Perdata, ataupun Pidana Umum” Kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon itu.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon juga berharap setelah ditandatangani nya MoU ini para Aparatur Desa agar tidak segan dalam berkonsultasi dengan Kejaksaan, juga Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon kedepannya akan mengadakan sosialisasi di setiap minggunya dan melibatkan OPD yang lain seperti Inspektorat.
“Harapan kami, aparat Desa setelah MoU ini jangan segan untuk bertanya untuk berkonsultasi kepada kami, karena dengan berkonsultasi dengan kami setelah MoU semoga permasalahan ketakutan, keragu-raguan dalam menggunakan Dana dapat terselesaikan sehingga masyarakat desa menerima manfaat dati Dana Desa tersebut, dan setelah ini Kejaksaan akan menindaklanjuti MoU ini dengan diadakan sosialisasi di setiap minggu, yang mana rencananya akan di bagi menjadi 4 (empat) Zona serta akan melibatkan dinas-dinas di Kabupaten Cirebon termasuk inspektorat” tutupnya. (Didi.S)