Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali Menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan

Kejaksaan Negeri Pelalawan Kembali Menetapkan Dua Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penimbunan Lahan Lokasi MTQ Tahun 2020 Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan

Pelalawan || Mediahumaspolri.com.

Bacaan Lainnya

Pangkalan Kerinci, Pada hari ini Selasa tanggal 12/07/2022, sekitar pukul 04.30 Wib Kejaksaan Negeri pelalawan kembali melakukan penetapan 2 (dua) orang tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan yang mana sebelumnya Tim Penyidik pada hari kamis tanggal 30 juni 2022 yang lalu sudah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu TRM selaku PPK dan JN selaku PPTK, sehingga sudah 4 (empat) orang sudah ditetapkan tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Bahwa Penetapan Tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan SPB selaku Supervisi Engineering dari CV, Althis Konsultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi MTQ tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan, yang mana pada hari ini kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim Penyidik, HNW dan SPB ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka HNW selaku Direktur Utama PT. Suprita Indoperkasa dan tersangka SPB selaku Supervisi Engineering dari CV. Althis Konsultan disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak

Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 undang – undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp. 1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka HNW dan tersangka SPB berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rumah tahanan negara di Pekanbaru.

Junius Zalukhu

Pos terkait