Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Pres conpers Terhadap Penetapan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek MTQ

Kejaksaan Negeri Pelalawan Melakukan Pres conpers Terhadap Penetapan Dua Tersangka Tindak Pidana Korupsi Proyek MTQ

Pelalawan || Mediahumaspolri.com

Bacaan Lainnya

Pangkalan Kerinci Pada hari ini Kamis (30/06/2022),Kejaksaan Negeri pelalawan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjawab apa yang dipertanyakan oleh masyarakat dan rekan-rekan media beberapa waktu yang lalu terkait dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan.

Bahwa berdasarkan hasil dari eksposetim penyidik dari hasil pemeriksaan dari 26(dua puluh enam)orang saksi, 3 (tiga)orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 (delapan puluh) dokumen yang telah kami sita maka pada hari tim penyidik telah menetapkan 2(dua) orang tersangka yaitu:
1. Inisial TRM selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provins iriau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan.
2 . Inisial JN selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (pptk) pada kegiatan paket 5 (lima) penimbunan lahan lokasi mtq tingkat provinsi riau di pangkalan kerinci tahun 2020 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten pelalawan

Bahwa kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66 (satu milyar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua rupiah dan enam puluh enam sen).

Bahwa terhadap kedua tersangka ini yaitu tersangka TRM dan tersangka JN berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 kuhap kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dirumah tahanan negara dipekanbaru
Bahwa proses penyidikan perkara ini terus berjalan tidak menutup kemungkinan dan kedepan akan ada tersangka baru
Kepada masing-masing tersangka, penyidik menyangkakan pasal – pasal 2 ayat (1) jo Pasal18 undang–undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana. Pasal 3 jo.Pasal 18 undang– undang republik indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang–undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Junius Zalukhu

Pos terkait