Kejaksaan Negeri Pinrang Musnahkan BB Hasil Kejahatan

Mediahumaspolri.com || Pinrang

Keberhasilan pengungkapan kejahatan narkotika menjadi bukti bahwa jajaran aparat penegak hukum di Kabupaten Pinrang serius dalam perang terhadap narkotika.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Bupati Pinrang H. Andi Irwan Hamid, S. Sos saat menghadiri pemusnahan Barang bukti (BB) tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Senin (21/8/23).

Pada kesempatan tersebut Bupati Irwan mengapresiasi peran aktif jajaran aparat penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Pinrang dari jeratan narkotika yang dapat merusak mental para generasi muda,” ungkap Bupati Irwan.

Dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang (Kajari) Agus Kahiruddin, S.H, M.H dalam laporannya mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 kasus kejahatan dan 1 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2 kg Narkotika jenis sabu.

“Kasus yang lain diantaranya kasus peredaran kosmetik palsu dengan barang bukti ratusan kosmetik beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya,” ucap Kajari Pinrang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Aris Barunawan, S.I.P., M.I.P., Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin, Wakapolres Pinrang AKBP H. Muhabar, S.Ag., Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herawan, S.H., Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal, S.E, M.M., Kepala Dinas Kesehatan drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes., serta undangan lainnya.

Pos terkait