Kejaksaan Negeri Sekadau Menahan Kepala Desa Menuai Prama Kab Sekadau Kalbar

Kejaksaan Negeri Sekadau Menahan Kepala Desa Menuai Prama Kab Sekadau Kalbar

 

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Sekadau telah melakukan penyelidikan Nomor Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Anggaran Dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 Pada Desa Menua Prama, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau dengan Surat Perintah Penyidikan : PRINT-01/O. 1.20/Fd.2/08/2021 tanggal 16 Agustus 2021.

Selanjutnya pada hari Selasa 07 Februari 2022 tim penyidik ​​telah melakukan penahanan terhadap tersangka “L” yang merupakan mantan kades Menua Perama Priode 2014 sampai dengan 2019, sebelumnya telah melakukan panggilan sebanyak tiga kali terhadap “L” namun “L” tidak memenuhi panggilan.

Kemudian tim penyidik ​​melakukan penjemputan di damping Tim Dokter.

Selanjutnya setalah diyantakan sehat , Tim penyidik ​​membawa “L” ke Kejari Sekadau untuk di peroses selanjutnya
Bahwa Modus Operandi yang dilakuikan oleh tersangka “L” sebagai Kepala Desa Menua Perama priode 2014 sampai dengan 2019 adalah tersangka melakukan pengelolaan penggunaan Dana Kas Desa APBDes tidak sesuai ketentuan yang berlaku dengan serta membuat pertanggung jawaban yang tidak sesuai dengan realisasinya, tersangka “L” menggunakan Dana Desa tanpa melibatkan Aparatur Desa yaitu Sekretaris, Bendahara maupun Perangkat Desa yang bersangkutan dan ada pembangunan fisik dan non fisik yang tidak sesuai dengan realisasinya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 780.510.172, (seratus delapan puluh juta lima ratus sepuluh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) berdasarkan LHP Inspektorat Kabupaten Sekadau
Terhadap perbuatan tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 45/O.1.20/Fd.2/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka “L”, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 07Februari 2022 s/d 26Februari 2022) dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Sanggau.

Perkara Jaksa atas nama tersangka “L” akan segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sekadau. ( Tris )

Pos terkait