Media Humas Polri // Maluki
“Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada hari Senin, 16 Maret 2023 pukul 09:30 WIT bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Barang bukti lainnya.
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak Eddy Samrah L, S.H.,M.H., bersama Kepala Seksi PB3R Kejari Seram Bagian Timur Bapak David Bernadin, S.H., dan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Resor Seram Bagian Timur, Bapak AKBP Agus Joko Nugroho, S.H,S.I.K.,Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Timur,Kepala Satuan Narkoba Polres Seram Bagian Timur, Hakim dan staf dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur, serta para pegawai di lingkup Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Bapak Eddy Samrah L, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan Barang Bukti (BB) ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebaimana diatur dalam pasal 270 KUHAP dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) Undang Undang No.16/2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU no. 11 tahun 2021 ttg Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Republik Indonesia.
Dimana Putusan yang sudah inkracht dilaksanakan oleh Jaksa dan salah satu kewenangan Jaksa dalam hal Tindak Pidana adalah melaksanakan Penetapan Hakim dan Putusan Pengadilan.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejari SBT ini juga merupakan bentuk transparansi dari Kejari SBT kepada masyarakat sehingga harapan kita tidak adanya persepsi negatif dari masyarakat terkait dengan barang bukti yg berada di Kejaksaan dan juga untuk mengantisipasi/ menghindari terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur adalah Narkotika, Senjata Tajam, Handphone dan beberapa pakaian, yg merupakan alat yg digunakan dan hasil tindak pidana.
Dengan dilaksanakannya eksekusi ini maka penanganan suatu perkara sudah selesai dan tuntas. (Steven)