Kejaksaan Negeri Sumba Barat Lakukan Pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Kejaksaan Negeri Sumba Barat Lakukan Pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ)

Media Humas Polri || SUMBA BARAT NTT-Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, Pukul 15:00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat, telah dilaksanakan Pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ), perkara atas nama Yoakim Kami alias Bapak Siska, yang disangkakan telah melanggar Pasal 80 ayat (1) Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan saksi korban atas nama Wendelin Narmo Tanggu Solo alis Narmo.

Bacaan Lainnya

Bahwa pelaksanaan Pemberian Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ), sebagai tindak lanjut atas upaya perdamaian yang dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Bintang Latinusa Yusvantare, S.H., beserta jajaran.

Pada kesempatan tersebut, Kajari Sumba Barat mengingatkan kembali kepada para pihak agar tidak mengulangi lagi perbuatan tindak pidana baik yang sejenis atau yang lainnya.
Labih lanjut Kajari Sumba Barat menjelaskan terhadap pelaksanaan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice (RJ) dapat dicabut kembali, apabila:
1. Dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik/penuntut umum; atau
2. Ada putusan pra peradilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative tidak sah.

Untuk diketahui, bahwa pelaksanaan Restorative Justice tersebut dimaksudkan untuk, dapat memudahkan masyarakat dalam penyelesaian perkara di luar jalur hukum/pengadilan (non litigasi), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan:
1. Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative;
2. Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

(Mrth/MHP)

Pos terkait