Kejaksaan Negeri Sumba Barat Menahan Dua Orang Di Duga Menyalagunakan Dana Desa Dan Dana Bantuan Langsung Tunai

Kejaksaan Negeri Sumba Barat Menahan Dua Orang Di Duga Menyalagunakan Dana Desa Dan Dana Bantuan Langsung Tunai

Media Humas Polri || SUMBA BARAT NTT

Bacaan Lainnya

Dua orang tersangka menyalagunakan Dana Desa (DD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat,dikonfirmasi media diruang kerja kasipidsus kejaksaan Negeri Sumba Barat.Juma’at,28 Oktober 2022.

Kepala Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan Negeri Sumba Barat,Vidi Pradinata,SH.MH pada media jelaskan,terkait dua orang tersangka diduga menyalagunakan dana desa (DD) dan menyalagunakan dana bantuan langsung tunai (BLT) sementara ini sudah di tangan kejaksaan Negeri Sumba Barat.Tersangka sudah dititipkan di lapas kelas II B Waikabubak guna penyelidikan lebih lanjut.

Untuk kasus kedua tersangka tersebut berkas dari polres Sumba Barat Daya kami sudah terima dan dinyatakan lengkap P21,sementara ini kami lakukan tahap dua yaitu”pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang perkaranya bantuan langsung tunai (BLT),juga perkara Dana Desa (DD) masing-masing mantan kades totok kecamatan Loura SBD berinisial B.B dan satu lagi mantan kades Mangho Linyo kecamatan kodi Utara berinisial E.W.M.

Saat di singgung berapa jumlah uang yang dikorupsi kedua tersangka tersebut,Vidi Pradinata,SH.MH menyampaikan,yang satu mantan pejabat kepala desa totok berinisial B.B menyalagunakan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp.145.800.000, (seratus empat puluh lima juta delapan ratus rupiah),Sedangkan mantan kades Magho Linyo menyalagunakan dana desa (DD),sebesar Rp.824.023.090.(Delapan ratus dua puluh empat juta dua puluh tiga ribu sembilan puluh rupiah).

Tersangka dikenakan pasal 2 atau pasal 3 UU tindak pidana korupsi,tersangka sudah ditahan oleh pihak kejaksaan negeri Sumba Barat selama 20 hari kedepan mulai tanggal 27 Oktober 2022.Kedua tersangka siap menjalani proses hukum karena pihak kejaksaan negeri Sumba Barat akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan Tipikor untuk segera di sidangkan,”sebut Vidi
(Mrth/MHP)

Pos terkait