Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dan RSUD ASY SYIFA Tanda Tangan Kerjasama Hukum Dan Pelayanan Kesehatan

Media Humas Polri ||Sumbawa Barat

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH. dan Direktur RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat dr.Carlof melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dalam hukum dan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada senin (10/4/23).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang didampingi Para Kasi dan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Direktur RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat yang didampingi oleh beberapa pejabat Struktural.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Herris Priyadi SH dalam releasenya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dibuka langsung oleh Direktur RSUD Asy-Syifa dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

” Penandatanganan ini merupakan kerjasama yang nantinya akan membantu dan mengawal kegiatan RSUD Kabupaten Sumbawa Barat dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi hukum dan pelayanan Kesehatan. RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat nantinya dapat meminta Jasa dalam hal Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.” jelasnya.

Kata Herris, kedua belah pihak akan melaksanakan program peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, seminar, lokakarya, sosialisasi mengenai materi hukum dan finansial atau kegiatan lain yang disepakati. RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

” Bahwa  jangka waktu perjanjian kerjasama antara RSUD Asy-Syifa Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan.” terangnya (Red). (R.Taka-Mhp)

Pos terkait