Kejaksaan Tinggi Kalbar Akhirnya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Kejaksaan Tinggi Kalbar Akhirnya Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Media Humas Polri || Kalbar

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya menetapkan 3 (Tiga) orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat.

Akibat Mark up tersebut diduga terdapat selisih dengan nilai yang mencapai 30 Milyar rupiah. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015, S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015, dan M.F. selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar Siju, S.H., M.H., Pada Senin (30/09/2024) mengungkapkan bahwa korupsi ini terjadi pada Bank Daerah Kalimantan Barat pada Tahun 2015. Dimana saat itu dilaksanakan pengadaan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kantor Pusat Bank pada Tahun 2015 seluas 7.883 meter persegi dengan total harga mencapai Rp. 99.173.013.750,- (sembilan puluh sembilan milyar seratus tujuh puluh tiga juta tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

BACA JUGA : Pjs Bupati Bengkalis Pimpin Apel Hari Kesaktian Pancasila

Pawai Ogoh-Ogoh meriahan Desa Jumbleng Menjelang Adat Unjungan Dan Sedekah Bumi

Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Laksanakan Cooling System dan Edukasi Kamtibmas di Desa Pinang Dame

“Pada pelaksanaannya terdapat kelebihan pembayaran yang dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah tersebut dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah bersertifikat Hak Milik lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000.000 (tiga puluh milyar rupiah) yang saat ini telah dilakukan perhitungan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat,” ungkap Siju, S.H., M.H., Senin 30 September 2024.

S selaku Direktur Utama Bank pada Tahun 2015 dan S.I. selaku Direktur Umum Bank Tahun 2015 ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pontianak, sementara M.F. masih belum ditahan dikarenakan belum memenuhi panggilan ketika diminta datang untuk diperiksa.

Tersangka akan dimintai pertanggung jawabannya secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan terhadap para Tersangka tersebut akan kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan hari ini. ( Lies )

Pos terkait