Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus berhasil melakukan penyitaan Milyaran Rupiah dari salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, berhasil melakukan penyitaan Milyaran Rupiah dari salah satu Bank BUMN di Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial AF.

Pontianak – Media Humas Polri

Bacaan Lainnya

Penyitaan uang Milyaran Rupiah dan Barang-bukti, dilakukan oleh pihak Kejati Kalbar pada tahap penyidikan, hari Senin, Selasa dan Rabu (21, 22 dan 23 Maret 2022).

Dari hasil penggeledahan di beberapa terkait dugaan Korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang, Tim Penyidik Kejati Kalbar, berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000,- (Tiga Milyar Limapuluh empat Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka AF.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH saat Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Tinggi, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Masyhudi, SH, MH menyampaikan, bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi/Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi.

Padahal, kata Kajati Kalbar melalui Kasi Penkum Pantja Edy Setiawan, dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda/Pinalty Non Program.

“Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah),” ungkap Pantja Edy Setiawan melalui keterangan tertulisnya kepada media www.redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, Kamis 24 Maret 2022, Pukul 19.13 WIB.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat saat menunjukkan uang Rp.3.054.000.000,- hasil sitaan dari salah satu Bank milik BUMN di Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Perbuatan tersangka, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Milyar Rupiah.

“Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka,” tandasnya.

Kejati Kalbar menyatakan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korup oleh tersangka, kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami.

“Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama Lembaga pengelola keuangan,” pungkasnya. ( Trisyanto Kaperwil Kalbar )

Pos terkait