Media Humas Polri || Jawa Timur
Seorang perempuan asal Dukuh Kupang Timur, Diana Puspita (28) menjadi korban dugaan penganiayaan ringan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan oleh 2 (dua) laki-laki di restoran Ming Garden, Jl. Mayjend HR Muhammad No. 19, Surabaya pada hari Minggu (02/10/23) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penasehat Hukum korban, Elok Dwi Kadja menjelaskan, Diana Puspita telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Surabaya. Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak kepolisian yakni LP/BP/1125/X/2022/SPKT Polrestabes Surabaya/Polda Jatim pada tengah malamnya langsung (02/10/23) sekira pukul 23.30 WIB.
“Klien saya telah melaporkan dugaan kejahatan tindak perbuatan tidak menyenangkan dan/atau penganiayaan ringan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 352 KUHP,” ujar Elok kepada awak media. Sabtu, (21/10/23).
Mengenai identitas 2 (dua)pelaku penganiayaan tersebut, kata Elok, diketahui merupakan seorang ayah (Yongki Witjahya) dan putranya (William Witjahya). Terlapor perkara pidana (Yongki) sendiri diketahui merupakan seorang ‘Bos Besi Beton yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gramitrama Jaya Steel.
“Saat ini perkembangan kasus pidananya dalam proses penyelidikan dari kepolisian. Klien saya hari ini dipanggil tim penyidik Polrestabes Surabaya sebagai saksi untuk memberikan keterangan tambahan selanjutnya,” ungkap advokat cantik tersebut.
Untuk kronologi penganiayaan tersebut, lanjut Elok, awalnya ibunya Diana menemui seorang perempuan bernama oei tjenawati agiani di restoran Ming Garden untuk menagih hutang Tetapi respon dari oei tjenawati agiani menyatakan tidak mengenal ibunya Diana yang memberi utang.
“Posisinya klien saya saat itu di VIP Room, diberitahukan kalau mamanya sedang ribut sama orang. Kemudian Diana keluar dari room itu lalu merekam pertikaian tersebut antara ibunya Diana dengan Yongki witjahya dan William witjahya
“Karena direkam, sontak Yongki mendatangi saya dengan marah, memukul tangan saya dan berusaha merebut HP saya. Alhasil dari usaha merebut Hp itu, HP saya jatuh dan tangan sebelah kanan saya mengalami luka dalam tergores sepanjang 15 cm, kemerahan tapi tidak terdapat pendarahan, Luka itu juga dikuatkan dari visum. Ungkap korban diana puspita.
Di akhir kronologi dugaan pidana ini, Diana yang akan mau pulang, ternyata sudah ditunggu di tempat parkiran oleh Yongki witjahya dan William witjahya. 2 (dua) pelaku tersebut meminta video di Hp saya untuk dihapus.
“Klien saya yang udah terlanjur malu karena peristiwa ini, ibaratnya orang yang mengutangi malah dianggap berhutang. Korban Diana lalu stress, badannya panas, asam lambung naik, kepikiran masalah ini. Hingga tidak bisa bekerja selama 3 (tiga) hari. Perkara pidana ini ditangani Unit Jatanras Polrestabes Surabaya yang penyidiknya bernama Pak Dodik. Diana Puspita dan keluarga mengapresiasi kinerja tim penyidik dalam penanganan perkara ini,” tutup Elok.
Dari berita ini tayang, masih memerlukan konfirmasi dari pihak pihak terkait untuk keberimbangan informasi publik. (Fiqih)