Kejari Bengkalis Hentikan Tuntutan Kasus Anak Berhadapan Hukum
Media Humas Polri|| Bengkalis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis akhirnya menetapkan penghentian penuntutan terhadap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang anak di bawah umur, RMH.
Penghentian kasus melibatkan anak berhadapan dengan hukum tersebut setelah berdasarkan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (dikembalikan ke orang tua).
Surat ketetapan penghentian penuntutan ini disampaikan Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo, SH, MH, Kamis (20/6/24).
Keputusan ini diambil setelah pertemuan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk jaksa fasilitator, Kasi Pidum, Kasi Intel, serta orang tua anak, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial, dan tokoh masyarakat.
Tersangka RMH sebelumnya dijerat melanggar Pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan hasil musyawarah diversi serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 8/Pen.Dib/2024/PN, proses penyidikan dalam perkara tersebut telah dihentikan.
Ini merupakan langkah positif dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk memperbaiki masa depan. Dan tentu telah memenuhi syarat diversi,” ungkap Kajari Bengkalis Odit.
Sebelumnya, RMH diamankan pihak kepolisian diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik penghuni kos di Jalan Antara Gang Pinang pada Senin (3/6/24) lalu (Hisar)