Kejari Deli Serdang Diminta Beri Pendampingan Hukum kepada Kades Dalam Pengelolaan DD

Kejari Deli Serdang Diminta Beri Pendampingan Hukum kepada Kades Dalam Pengelolaan DD

Media Humas Polri|| Deli Serdang

Bacaan Lainnya

Terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Deli Serdang tidak jarang bertentangan dengan norma, standar, prosedur, kriteria (NSPK) yang mengakibatkan Kepala Desa (Kades) bermasalah dengan hukum.

Bahkan dari penyalahgunaan dana desa itu ada beberapa oknum Kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Deli Serdang.

“Dari itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang diminta memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk preventif penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ungkap praktisi hukum Dr Asman Siagian SH MH, kepada wartawan, Minggu (16/6/2024).

Dia menanggapi oknum Kades yang tersandung kasus korupsi dengan terbaru oknum Kades dan Kaur Keuangan (Bendahara) Desa, salah satu desa di Kecamatan Bangunpurba ditetapkan tersangka dan ditahan Kejari Deli Serdang, karena diduga korupsi dalam kegiatan pengelolaan APBDes tahun 2022 sebesar Rp 601.048.841.

“Karena persoalan-persoalan itu selalu menjerat para kepala desa, kita apresiasilah Kejaksaan Agung yang menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendampingan hukum agar kemudian hal-hal yang terjadi kemarin agar tidak terulang kembali. Maka kita berharap serta minta Kejari Deli Serdang untuk melakukan pendampingan hukum kepada Kepala Desa,” kata Asman

Asman yang juga Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut mengungkapkan, bila para jaksa hadir untuk memberikan pendampingan hukum, hal itu sesuai instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada jajaran Kejaksaan untuk mengawal dan memberikan edukasi kepada aparatur desa dalam mengeksekusi program-program yang menggunakan dana desa.

“Kalau kemudian ada jaksa ke desa, itu dalam rangka melaksanakan instruksi Jaksa Agung, sehingga dapat diminimalisirlah perbuatan-perbuatan korupsi karena mencegah lebih bagus sebagai upaya preventif. Jadi ultimum remedium itu penggunaan hukum pidana sebagai sebuah jalan akhir dalam penegakan hukum,” ujar ahli Pidana Bidang Perlindungan Konsumen Ditreskrimsus Polda Sumut itu.

Dosen tetap Ilmu Hukum Universitas Panca Budi ini juga turut mengapresiasi Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang memberikan pendampingan hukum kepada sejumlah Kades di wilayah kerjanya dan tetap Dr Asman meminta pendampingan hukum tersebut dilakukan Kejari Deli Serdang di seluruh desa di Kabupaten Deli Serdang.

“Karena minimnya kompetensi aparat desa dan Kepala Desa serta minimnya pengetahuan aparat desa dalam memahami aplikasi sistem keuangan desa (SisKeuDes). Jadi inilah pentingnya hadir pendampingan hukum dari Jaksa itu,” tutup Pria yang tinggal di Jalan Roso, Komplek Panin Bank, Desa Marindal I, Kabupaten Deli Serdang itu.(M Tohir)

Pos terkait