Kejari Deli Serdang Sosialisasikan Hukum Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah di MTSN 2 Lubuk Pakam

Kejari Deli Serdang Sosialisasikan Hukum Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah di MTSN 2 Lubuk Pakam

Media Humas Polri|| Lubuk pakam

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri Deli Serdang melalui bidang Intelijen melaksanakan program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) di MTSN 2 Lubuk Pakam yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Komplek PEMKAB, Tanjung Garbus Satu, Kecamatan Lubuk Pakam. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi tentang hukum kepada sekitar 400 pelajar baru, guna membentuk generasi muda yang berkarakter dan taat hukum. Senin 15/7/2024.

Program JMS ini diwakili oleh Kasubsi A bidang Intelijen Kejari Deli Serdang, Eddy Sanjaya, S.H., beserta staf Intelijen Dan Karo Karo Samura, S.H., dan Fadly Heriadi, A.Md. Dalam kesempatan tersebut, Eddy Sanjaya menyampaikan pentingnya fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum dan upaya preventif untuk mencegah timbulnya pelanggaran hukum.

“Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi kejaksaan dalam memberikan edukasi tentang hukum sebagai langkah preventif,” ujar Eddy Sanjaya. Ia menambahkan bahwa diharapkan dengan adanya program JMS, para pelajar sebagai generasi penerus bangsa akan mengetahui tentang hukum dan dihindarkan dari keterlibatan dalam tindakan yang melawan hukum.

Selain itu, siswa-siswi juga diberikan penjelasan tentang pendidikan karakter dan nilai-nilai anti korupsi, seperti kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pelanggaran yang paling sering dilakukan oleh pelajar adalah pencemaran nama baik melalui media sosial, seperti Instagram, Facebook, Telegram, dan lainnya. “Pemahaman tentang hukum sangat penting agar para pelajar tidak melanggar UU ITE dan menggunakan media sosial dengan bijak. Pelanggaran yang paling banyak di kalangan pelajar dalam bermedia sosial adalah pencemaran nama baik, seperti saling menghina dan menjelekkan orang lain,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan wawasan para pelajar dapat diperluas, serta pengetahuan dan nilai-nilai kejujuran dapat dikenalkan dan ditanamkan. Dengan demikian, diharapkan dapat membentuk karakter pelajar yang berbasis hukum.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah MTSN 2 Lubuk Pakam yang telah mendukung program Jaksa Masuk Sekolah dengan menghadirkan para siswa. Dengan program JMS ini, para siswa diharapkan dapat terhindar dari masalah hukum dan semakin bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga terhindar dari risiko hukum yang diatur dalam UU ITE.(M Tohir)

Pos terkait