Kejari Deli Serdang Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi IPAL Puskesmas Galang dan Patumbak
LUBUK PAKAM || Media Humas Polri
Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2020.
“Dua tersangka yang kita tahan adalah DC dan RPCP. Berdasarkan Surat perintah penahanan No: PRINT – 1644 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atasn nama tersangka DC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan surat perintah penahanan No: PRINT – 1645 /L.2.14.4/Fd.1/08/2022 tanggal 2 Agustus 2022 atas nama tersangka RPCP selaku Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya,” kata Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur melalui Kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali, SH, Selasa (2/8/2022).
Tim penyidik melakukan penahanan, lanjut Boy Amali karena telah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang cukup sesuai dengan UU dan berdasarkan alasan subjektif, yaitu tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
“Dua tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Pakam, selama 20 hari ke depan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan hasil perkembangan penyidikan,” papar Boy.
Dugaan tindak pidana korupsi ini berawal pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang melaksanakan kegiatan Pengadaan Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) Di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak Kabupaten Deli Serdang dengan Anggaran Rp.979.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh Sembilan juta rupiah) yang bersumber dari dana DAK fisik bidang kesehatan dan berdasarkan proses tender/lelang yang dimenangkan oleh CV. Kinanti Jaya kemudian Dinas kesehatan Kabupaten Deli Serdang membuat kontrak kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dengan Wakil Direktur CV. Kinanti Jaya untuk pelaksanaan pembangunan IPAL di Puskesmas Galang dan Patumbak, terhadap pengadaan terdapat mark up harga dalam penyusunan HPS dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 575 juta.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana.
Mar Laia/MHP