Kejari Karo Menunggu Penghitungan BPK Atas Kerugian Negara Bawaslu Kabupaten Karo
Tanahkaro || mediahumaspolri.com
Belum ditetapkannya tersangka setelah di lakukan proses penyidikan oleh Kejari Kabupaten Karo terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo menjadi pertanyaan oleh kalangan praktisi dan lembaga kontrol sosial di Kabupaten Karo.
Yang mendasari pertanyaan setelah proses penyelidikan (Lidik) ke tahap penyidikan (sidik) sejak bulan November 2021 lalu,sampai saat ini (23/06/2022), Kejari Karo belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah pada saat pilkada Karo 2020 lalu. Wartawan mecoba melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Karo via WhatsApp.
Ketika di konfirmasi,Kejari Karo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ranu Wijaya, SH, “kenapa Kejari karo belum menetapkan tersangkanya?
Kepada wartawan, Ranu menjelaskan “Audit BPK belum turun makanya belum berani untuk tetapkan tersangka, karena bukti kerugian negara menjadi objek prapradilan nanti maka kita tunggu audit BPK siap dulu jawabnya melalui WA chatting.
Belum puas dengan jawaban Kasi Pidsus Kejari Karo, Ranu Wijaya ,SH, tersebut, awak media kembali bertanya ” Bukti permulaan dan keterangan saksi apa belum cukup untuk menetapkan tersangka?
Ranu Wijaya menjawab “karena unsur kerugian negara dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Korupsi harus terpenuhi kalau belum ada hasil audit kita nggak berani, karena nanti di bilang calon tersangka bahwa unsur kerugian negara belum terpenuhi maka batal demi hukum nanti penyidikan kita ujar Ranu Wijaya, SH.
Ranu Wijaya,SH, juga menyatakan Hari rabu “tanpa merinci waktu dan tanggal” kami (Kejari Karo) ke BPK untuk mendesak agar hasil perhitungan kerugian negaranya cepat selesai ujarnya kembali.Sekedar mengingat kembali penyelidikan kasus ini bermula dari adanya temuan dugaan penyimpangan atau penyelewengan penggunaan anggaran Bawaslu Kabupaten Karo untuk pelaksanaan pengawasan Pilkada Bupati Karo 2020 lalu.(Ilham S Milala)