Kejari Karo Tahan Dua Pejabat Terindikasi Korupsi

Kejari Karo Tahan Dua Pejabat Terindikasi Korupsi

Tanah Karo || MediaHumasPolri.com

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan dan menahan 2 (dua) pejabat karo terindikasi korupsi, yakni Kadis Lingkungan Hidup inisial RTdan mantan Kadispora inisial RBP, Kamis, (21/7/2022).

Mantan Kadispora Karo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengadaan sarana olah raga di Stadion Samura Kabanjahe dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar pada tahun 2019.

“Dalam kegiatan ini kerugiaan negara sekitar Rp 200 juta,” ungkapnya. Dalam kasus ini, katanya, RBP selaku Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sementara itu, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Karo, RT, ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus kegiatan pengelolaan areal pemakaman umum di Desa Salit, Kecamatan Tiga Panah, Karo.

Pada kegiatan Tahun 2019 tersebut, RT adalah sebagai PPK di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Karo yang mengelola anggaran sebesar 3 Milyar lebih.

Kedua tersangka dugaan korupsi ini dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan keduanya dititipkan di Rutan Kabanjahe,” Tutup Kasi Intel Kejari Karo Nardo Sitepu didampingi Alvonso Manihuruk. (Lamhot Sitmrg)

Pos terkait