Kejari KSB Terapkan Restorative Justice kepada terdakwa HA.
Media humas polri || Sumbawa barat – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejari KSB), menerapkan pelaksanaan restorative justice terhadap terdakwa yang berinisal HA, Warga Desa Batu Putih Kecamatan Taliwang tanggal (17/2).
Yang melanggar pasal 362 KUHP tentang pecurian.
Penerapan restorative justice, sebagai bagian dari Kesungguhan Institusi Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Perintah Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice atau melaksanakan penyelesaian perkara di luar pengadilan.
“Jadi, penerapan restorative Justice kepada terdakwa yang berinisial HA, dengan menimbang bahwa pasal yang dilanggar terdakwa ancaman hukumanya tidak melebihi 5 Tahun,” terang Kajari KSB, Suseno, SH.,MH dalam keteranganya.
Suseno menjelaskan, kasus yang menimpa HA berawal dari tanggal 27 Juli 2021 di jalan Palm Desa Batu Putih, Kecamatan Taliwang. Saat itu, terdakwa hendak pergi untuk main sepak takraw. Dalam perjalanan, terdakwa melihat ada handpone yang terletak di pinggir jalan dan mengambilnya.
Meski menemukan barang yang bukan miliknya, terdakwa tidak melaporkan prihal tersebut kepada kepolisian atau berinisiatif mengembalikan ke korban. HApun ditahan karena adanya laporan kehilangan dari korban. Kepada polisi, terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke korban. Korbanpun sudah memaafkannya yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian.
“Sudah dibuatkan surat perdamaian antara terdakwa HA dengan korban, sehingga sudah memenuhi syarat sesuai Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, untuk dilakukan Restorative Justice kepada terdakwa HA,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Suseno, Setelah penyidik kepolisian menyerahkan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan perdamaian kembali yang disaksikan oleh kepolisian, pendamping korban, pendamping tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kepala desa.
Sisi lainnya, antusias masyarakat Desa Batu Putih sangat baik terhadap pelaksanaan Restorative Justice, dikarenakan terdakwa adalah seorang kepala rumah tangga, yang mempunya 3 anak dan yang paling kecil berusia kurang lebih 1 tahun. Sementara istrinya bekerja sebagai TKW di luar negeri, sehingga terdakwa yang mengasuh langsung anaknya.
“Atas beberapa pertimbangan tersebut, Kejari KSB mendapat persetujuan Restorative Justice terhadap terdakwa HA dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2022, setelah Kejari KSB memaparkan pertimbangan dan proses pelaksanaan Restorative justice,” tuturnya.
Dengan adanya penerapan restorative justice, terdakwa HA kini telah dipulangkan dan sudah kembali berkumpul dengan ketiga anak anaknya.
Red: R. Taka Kabiro (MHP)