Kejari Labusel Terima Uang Pengganti Dari Terdakwa Korupsi Pengadaan Ternak Di Pemkab Labusel TA 2020-2021

Media Humas Polri // Labuhanbatu Selatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan mengadakan Press Release kegiatan penyerahan uang pengganti terkait perkara korupsi di Pemkab Labuhanbatu Selatan TA 2020-2021 yang diadakan di Aula Kejari Labuhanbatu Selatan jalan istana Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3/2024).

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Kajari Labuhanbatu Selatan DR Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan Syahbana Pilihanta Surbakti, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Frans Afandi Tampubolon, S.H., M.H., Kasi Barang Bukti dan Rampasan Mora Sakti Lubis, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan Pidsus Cecep Priyayi Sembiring, S.H., M.H., Kasubsi Penyidikan Intelijen Ali Wardansyah Pasaribu, S.H., M.H., dan beberapa Jaksa Fungsional mengatakan bahwa uang pengganti tersebut telah diserahkan oleh keluarga dari terdakwa.

“Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan telah menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp.310.711.800,- dari keluarga terdakwa ASH, S.P., M.SI., terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan hewan ternak pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021”.terang Kasi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan tersebut.

“Selanjutnya uang tersebut telah disetorkan ke rekening negara melalui Bank Mandiri Cabang Kotapinang untuk dapat dimasukkan kedalam Kas Negara sebagai Pemasukan Negara Bukan Pajak.Terima kasih atas kehadiran rekan-rekan semua,” pungkas Syahbana.( M.Y.K.Simanjuntak )

Pos terkait