Media Humas Polri || Lembata
Seorang tersangka berinisial J selaku Direktur CV Ciremai yang terlibat perkara korupsi Mega Proyek Puskesmas Bean dan Wowon pada tahun anggaran 2019, akhirnya berhasil di tangkap oleh Kejaksaan Negeri Lembata.
Penangkapan terhadap tersangka J ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan, SH.,M.Hum bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata setelah menjalani tiga kali pemanggilan oleh penyidik.
Penangkapan ini ketika tersangka J saat berada di RT 001/RW 001, Kelurahan Mekar Mulia, Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Setelah penangkapan, tersangka J pihak Kejari Lembata langsung membawa ke Kupang pada Kamis (09/11/23) dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Lembata di kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kajari Lembata, Yupiter Selan melalui press release yang diterima Media Humas Polri menjelaskan bahwa, pada tahun 2019, Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata menerima alokasi anggaran sebesar Rp.6 miliar untuk kedua proyek ini melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, proyek-proyek ini mengalami masalah terkait spesifikasi dan jangka waktu pelaksanaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Ungkapnya.
Dikatakannya, Proyek Puskesmas Wairiang di Bean seharusnya selesai dalam 150 hari kalender atau 5 bulan, namun mengalami penambahan waktu melalui addendum sebanyak 4 kali. Jelas Kajari Yupiter.
Kemudian kata Kajari Lembata, Masalah serupa terjadi pada proyek Puskesmas Balauring di Wowon, yang juga memiliki anggaran Rp.6 miliar dan jangka waktu penyelesaian yang sama, tetapi mengalami 10 kali penambahan waktu melalui addendum. Ujarnya.
Sebelumnya, kata Yupiter bahwa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang saat ini masih dalam tahap Kasasi. Urainya.
Kembali Kajari Yupiter memaparkan bahwa, Hasil penyelidikan menunjukkan kerugian negara sebesar Rp1.016.828.313 akibat proyek Puskesmas Wairiang di Bean, dan Rp2.981.025.470 akibat proyek Puskesmas Balauring di Wowon, Proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali tersangka J tidak melakukan perlawanan pada saat di amankan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lembata, paparnya.
Kajari Lembata Yupiter Selan mengatakan, Tersangka J diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tutupnya. (Ahmad)