Kejari Muba Tahan Haji Alim Di Rutan Pakjo Palembang Karena Tolak Diperiksa

Media Humas Polri//Muba

Haji Alim ditahan di Lapas Pakjo Palembang

Bacaan Lainnya

Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia Haji Alim tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare resmi ditahan. Dia ditahan di rumah tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

Pantauan awak media di Kejati Sumsel pada Senin (10/3) Haji Alim tiba di halaman Kejati Sumsel pukul 12.00 WIB diantar menggunakan ambulans dengan dikawal puluhan jaksa dan petugas medis.

Begitu turun ambulans, Haji Alim masuk dengan didorong ranjang pasien sakit ke dalam sambil membawa tabung oksigen. Untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi mengatakan penyidik Kejari Muba dibantu Kejati Sumsel melakukan upaya paksa menjemput tersangka di rumah sakit Siti Fatimah Palembang.

“Saat dilakukan pemeriksaan tersangka menolak diperiksa dan penolakan itu ditandatangani oleh kuasa hukumnya kemudian pemeriksaan ditutup. Lalu berikutnya penyidik melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang,” jelasnya kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Roy menjelaskan saat ini tersangka sudah berada di tahanan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

“Kita juga memenuhi semua haknya karena mengingat tersangka sedang sakit,” ungkapnya.

Diantar Ambulans, Haji Alim Penuhi Panggilan sebagai Tersangka di Kejati Sumsel

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare.

Diketahui dua orang yang ditetapkan tersangka tersebut yakni H Alim selaku Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia dan Amin Mansyur, eks pegawai BPN dan pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah jalan tol tersebut.

Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riyadi membenarkan penetapan tersangka tersebut dia mengatakan penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.

“Ya benar kita tetapkan dua orang tersangka H Alim dan Amin Mansyur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen surat tanah di Jalan Tol Palembang-Jambi seluas 34 hektare,” katanya kepada awak media Kamis (6/3/2025).

“Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dengan surat penetapan tersangka Nomor: Print-375/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 06 Maret 2025,” sambungnya.(Enismiyana)

Pos terkait