Mediahumaspolri.com – Anambas Kepri
Penyidik Cabang Kejari Natuna di Tarempa melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindakan Pidana Korupsi dengan tersangka inisial ( I ) ke Penuntut Umum Kejari Natuna di Tarempa kabupaten kepulauan Anambas .
Kegiatan Tahap II ini sebagai tindak lanjut dan telah dikeluarkannya Surat P-21 yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
Dalam kegiatan ini, Penuntut Umum sekaligus Kasubsi Pidum dan Pidsus Cabjari Natuna di Tarempa menerima langsung penyerahan Tahap II dan melakukan pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti.
Kegiatan berlangsung kurang dari satu jam dan pemeriksaan berlangsung lancar.
Selanjutnya Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam waktu dekat ini
( Tony Doyok )