Media Humas Polri || Palangkaraya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya mendorong serta akan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangkaraya dalam menangani kasus karhutla.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya, Andi murdji machfud mengatakan, dirinya memiliki sudut pandang tersendiri dalam hal karhutla
“Kami ingin memotong mata rantai itu dengan memberikan sedikit memberikan masukan atau dorongan maupun bantuan kepada pemko bersama sama memikirkan,” Kata Andi kepada awak media, Selasa 17 Oktober 2023.
Dirinya juga menanggapi statement dari Pejabat (Pj) Walikota Palangkaraya, Hera Nugrahayu terkait adanya kebijakan melakukan tindakan terhadap hal tersebut.
“Pj Walikota pernah memberikan statement, bahwa sudah menjadi kebijakan untuk melakukan tindakan terhadap pemilik tanah atau masyarakat penggarap tanah negara yang saat ini merasa memiliki,” Paparnya.
Kajari menjelaskan, kewajiban yang harus dilakukan masyarakat dalam hal tata cara mengelola lahan milik negara untuk keperluan penggarapan.
“Betul betul dirinya disitu posisinya sebagai penggarap, dan sungguh sungguh memanfaatkan lahan tersebut untuk kepentingan sosial serta wajib memelihara lahan garapannya,” terangnya.
Selain itu, dalam kewajiban tersebut terdapat poin penting yang melarang penggarap menimbulkan kebakaran pada saat proses menggarap lahan tersebut.
“Makanya dari hak yang diberikan oleh negara, untuk membuka lahan garapan, maka disana akan ada dokumen namanya surat surat garapan, yang dikenal dengan SHT atau SPT,” Pungkasnya.(Adi)