Kejari Pasangkayu Kembali Menjebloskan dua terpidana Korupsi Pengadaan Bibit sawit ke Penjara.
Mamuju,14/01/2022
Terpidana yang telah mempunyai keputusan Hukum tetap HASBUDI bin Camba dan Hamrullah Said resmi menjadi penghuni Rutan Kelas II Mamuju setelah Timdsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, kembali melakukan eksekusi terhadap dua orang terpidana Korupsi Pengadaan Bibit Kelapa Sawit Kegiatan Bibit Unggul Perkebunan pada Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2013.
Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin menjelaskan, eksekusi dua terpidana korupsi atas nama Hasbudi Bin Camba yaitu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3829K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama ( 5 ) lima tahun dan denda Rp. 100 juta, subsidair enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.692.500.000 subsidair satu tahun penjara.
Sementara itu, terpidana atas nama Hamrullah Said berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 3813K/Pid.Susu/2021 tanggal 18 November 2021 yang amar putusannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta subsidar tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 80 juta subsidair enam bulan kurungan.
Setelah Keluar Keputusan tetap ( incrach ) dari Mahkamah Agung,
maka Kejari Kabupaten Pasangkayu melakukan pencarian terhadap dua terpidana selama satu minggu terutama terpidana Hasbudi Bin Camba yang berdomisili Pasangkayu,
namun Kejari tidak menemukannya karena sudah berpindah tempat.
Pada akhirnya setelah dilakukan pencarian hampir satu minggu oleh tim Eksekutor Kejari Pasangkayu yang beranggotakan Muchsin, SH., MH. yang terdiri dari Kasi Pidsus Hendryko, SH., Kasi Intelijen M. Zaki Mubarak, SH., dan Kasi Pangerang, SH, membuahkan hasil dapat mengeksekusi terpidana setelah diketahui keberadaannya di daerah Malili, Sulawesi Selatan,maka melalui
kuasa hukumnya Ester, SH. terpidana Hasbudi akhirnya mau kembali ke Mamuju dan langsung dieksekusi oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.
Sedangkan terpidana Hamrullah Said lebih dahulu terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Mamuju dan juga langsung dijebloskan ke penjara oleh Tim Eksekutor Kejari Pasangkayu.
Adapun eksekusi yang dilakukan oleh tim Kejari Pasangkayu ini adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah incrach terhadap dua terpidana tersebut dan dilakukan di Lapas Klas IIB Mamuju pada hari Kamis tanggal 13 Januari 2022 setelah terlebih dahulu dilakukan pengecekan kesehatan dan Rapid Test Covid19.
Katinting.com & H.M
Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulbar