Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Media Humas Polri || Pinrang

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negri Pinrang (Kejari), laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), hasil kejahatan, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negri Pinrang untuk melaksanakan putusan pengadilan (P – 48).

Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan BB, Pj. Bupati Pinrang yang diwakili, Asisten 1 H-Syahrudin, ST, M.Si, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herman, SH, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahuwa, S.Hi.,M.M, Kepala Rutan kls ll B Pinrang yang diwakili Kasubsi Pelayanan tahanan Andy Prajakarana, SH, Kadis Kesehatan drg.Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang Drs.Syahrir Pawittoi, serta Para Kepala Seksi, Para Jaksa, Para Pegawai dan Honorer Kejari Pinrang, bertempat di halaman Kantor Kejari Pinrang, Selasa (2/7/2024).

Pemusnahan BB bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) yang memerintahkan, BB yang dirampas untuk dimusnahkan, ungkap Kasi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia,SH.,MH, dalam rilis tertulisnya.

Pemusnahan BB merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negri Pinrang dan kegiatan ini dilakukan ke dua kalinya di tahun 2024, adapun BB yang dimusnahkan, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak Pidana Umum, sebanyak empat puluh (40) perkara, terdiri dari Penyalahgunaan Narkoba (27) perkara dengan BB, Narkotika jenis shabu, dengan berat dua ribu lima ratus lima puluh koma enam tiga nol dua (2.550,6302) gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital, alat komunikasi dan televisi.

“Sementara, (13) perkara lain dengan BB berupa Senjata tajam, rantai besi, gembok, obat obatan tradisional dengan berbagai macam merk, dengan kemasan serbuk, botol, tablet dan lain lain dengan jumlah sebanyak, dua ribu empat ratus lima puluh lima (2.455), item,” pungas Kasi Intelijen Kejari Pinrang dalam rilis tertulisnya.(Sukri)

Pos terkait