KEJARI POSO RESMI TETAPKAN 3 TERSANGKA DANA ALKES DUGAAN KETERLIBATAN (RK) SUSAH DIBUKTIKAN SECARA HUKUM

KEJARI POSO RESMI TETAPKAN 3 TERSANGKA DANA ALKES,DUGAAN KETERLIBATAN (RK)SUSAH DIBUKTIKAN SECARA HUKUM.

Mediahumaspolri-Sulteng

Bacaan Lainnya

Setelah melalui proses panjang ketiga tersangka dugaan korupsi alat kesehatan RSUD(Rumah sakit umum darurat Poso sebesar.Rp16.472.819.00 akhirnya mendekam dalam bui Rumah Tahanan Negara kelas II Poso Rabu.16/02/22.mereka yang dieksekusi Kejari Poso tersebut yakni dr.Djani Moula sebagai kuasa penguna angaran di RSUD Poso,kemudian menyeret nama Kontraktor Lody Abraham Ombu sebagai kefasitas Rekanan yang mengunakan perusahaan dari Stenny Tumbelaka yaitu pemilik PT.Prasida Ekatama yang mengerjakan proyek tersebut.

Kepalah Kejari Poso LB Hamka SH,MH.mengungkapkan permasalahan ketiga tersangka ini adalah bagian dari pelaksanaan Tahap II penyerahan tangung jawab,tersangka dan barang bukti dari tim penyidik seksi pidana khusus Kejari Poso ketim Penuntut umum.terhadap perkara tidak pidana korupsi alat kedokteran kesehatan dan kendaraan bermotor RSUD Poso tahun angaran 2013.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tidak pidana korupsi pengadaan peralatan kedokteran kesehatan dan kendaraan bermotor tahun angaran 2013 oleh universitas Tadulako.terbukti memengakibatkan kerugian negara sebesar.Rp.4.814,232,150.atas perbuatan tersangka dr.Djani Moula,Lody Abraham Ombu dan Stenny Tumbelaka.Ungkap”LB Hamka saat dihadapan wartawan jumpa Pers dikantor kejari Poso.

Penyelidikan perkara yang bergulir sejak tahun 2019 silam diajukan kembali setelah selesai tim penyedik melaksanakan gelar perkara atau ekspose hasil penyidikan pada tanggal 25 Januari 2022.dikejaksaan tinggi Sulawesi tengah.selanjutnya pada tanggal 26 Januari 2022 dilakukan penyerahan berkas acara dari tim penyidik kepada penuntut umum dan setelah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara dinyatakan sudah memenuhi syarat formil dan materil.Katanya”Hamka maka berdasarkan hasil penelitian berkas perkara penuntut umum lengkap dan menertipkan P.21 sebagai berikut rinciannya.P.21.Nomor B-055/P.213/P.t.I/2022 ditanggal 31januari 2022 atas nama tersangka dr.Djani Moula.P.21Nomor B.056/P.2.13/Pt.I/01.2022.atas nama tersangka Lody Abraham Ombo.selanjutnya P.21.Nomor.B.057/P.2.13/Pt.I/01.2022 ditangal yang sama 2020 atas nama tersangka Stenny Tumbelaka.ketiga tersangka ini pada hari Rabu siang langsung dititipkan kerutan negara kelas II Poso.

Sementara tersangka lainya yang memegang jabatan sebagai Dirut Rumah sakit Umum Poso pada tahun itu bernama dr.Asna Awad. Belum dilakukan penahanan karena Masi dalam proses penyelidikan oleh Kejari dengan mengumpulkan bukti-bukti akurat dan saksi semua bukti waktu dalam melaksanakan proses.Tegasnya.

Disindir dengan dugaan keterlibatan RK dalam pengelolaan proyek Kejari menegaskan.kalau dugaan itu semua orang bisa menduga”Katanya”sekali lagi saya tegaskan kita bergerak dibidang hukum itu harus ada bukti bukti bukan hanya sebatas menduga.kalau ada bukti silakan karena sampai sekarang baru 3orang yang kami dapatkan.Ketusnya”Hamka sedang ada buktinya Masi bisa mentah apalagi Masi dugaan dugaan karena kita ada di pengadilan bukan atau diskusi diwarung kopi,semuanya membutuhkan bukti kuat dan saksi bukti surat ahli dan lain lain sebagainya.Tutup.(Arwis).

Pos terkait