Kejari Purwakarta Dandim 0619 dan BPN benahi administrasi PTSL Desa citalang

Kejari Purwakarta Dandim 0619 dan BPN benahi administrasi PTSL Desa citalang

Media Humas polri || purwakarta

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bekerjasama dengan Dandim 0619 dan BPN melalui Pemerintah Desa (Pemdes) Citalang secara khusus mengundang beberapa warganya yang pernah mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 silam.

Undangan yang dilakukan oleh Pemdes Citalang atas inisiasi Kejari Purwakarta guna mengembalikan uang atas kelebihan pembayaran kepengurusan program PTSL dengan nominal yang berbeda.

Syamsu kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Purwakarta yang turut hadir dalam kegiatan mengatakan, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kejari Purwakarta.

“Untuk kegiatan ini, Kami sangat menyambut positif, dengan adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih paham bagaimana sebenarnya terkait program PTSL termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk Program PTSL,” ucapnya.

Disinggung apakah di Desa lain pernah terjadi hal serupa, Syamsu mengatakan, untuk di Desa lain dirinya tidak mengetahui dikarenakan BPN hanya melakukan sesuai fungsinya yaitu menerima berkas, dikerjakan dan diserahkan.

“Untuk di desa lain Kita tidak begitu mengetahui, karena agenda ini kebetulan kami di undang oleh Kejaksaan atas tindak lanjut laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis (29/8/2024).

Syamsu berharap, agar hal serupa tidak terulang kembali khususnya di kabupaten Purwakarta, ia juga mengatakan bahwasanya Purwakarta masih kekurangan 20 ribu pemberkasan.

“Kami berharap hal ini jangan terjadi lagi, dan masyarakat juga harus tau, Kami juga masih kekurangan target sebanyak 20 ribu untuk pemberkas dari 44 ribu bidang di tahun 2024 mendatang,”ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana, S,H.M,H juga mengharapkan kedepan terkait kegiatan Program PTSL tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum.

“Harapan Saya tidak ada pungutan liar di Purwakarta terkait program PTSL, jadi kalau emang syarat pembayaran nya sesuai dengan aturan yang kasih sesuai aturan jangan di lebih-lebihkan,”kata Kerjari.

Disinggung terkait proses hukum, ia mengatakan, tidak ada proses hukum yang terjadi.

“Tidak ada proses hukum disini, yang ada memberi manfaat bagi orang banyak, karena ada keresahan di masyarakat dalam pengurusannya. Jadi, Agenda kali ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat Purwakarta terkait kegiatan program PTSL, Tapi kalau masih berani langsung kita tangkap,” kata Kejari Purwakarta.

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Citalang, Mohammad Kosasih, ia mengatakan hal ini menjadi pembelajaran bahwasanya terkait program PTSL harus sesuai aturan.

“Seperti yang disampaikan ibu Kejari, pembayaran program PTSL harus sesuai aturan tidak boleh dilebih-lebihkan, Saya juga mengucapkan banyak terimakasih atas kunjungan serta edukasi yang disampaikan ibu Kejari khususnya kepada pemerintah desa citalang,”ucapnya.

Agenda yang dilakukan di Aula Desa Citalang di hadiri oleh, Kejari Purwakarta, Dandim 0619, Kepala BPN, Camat Purwakarta, Kades Citalang beserta seluruh staf dan masyarakat penerima program PTSL.(RDY)

Pos terkait