Media Humas Polri//Riau
Kejari Rohul menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, Rabu (18/12/2024) dengan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp24.536.304.782,61.
Proses penetapan tersangka dipimpin langsung Kajari Rohul, Fajar HW didampingi Kasi Pidsus, Galih Aziz, serta sejumlah penyidik dari Seksi Pidana Khusus.
Keenam tersangka yang terdiri dari lima pria dan satu wanita diketahui merupakan pemilik kios penjualan pupuk bersubsidi di wilayah tersebut.
Kajari Rohul, Fajar HW menyatakan, pengungkapan kasus ini memakan waktu panjang, yakni sejak pertengahan 2023.
“Setelah melalui proses penyidikan mendalam, kami akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari enam kios penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo,” ujar Fajar Kamis (19/12/2024).
Dalam penyidikan, Kejari Rohul memeriksa 112 saksi, termasuk 78 ketua Kelompok Tani dan lebih dari 1.200 petani yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
RDKK ini menjadi dasar distribusi pupuk subsidi untuk mendukung program pertanian dan perkebunan masyarakat.
Keenam tersangka yang ditetapkan yakni, Ah dari UD Jaya Satu, SM dari UD Sei Kuning Jaya, FN dari UD Anugrah Tani, SF dari UD Bina Tani, Ya dari Koperasi Tani Sri Rezeki dan AS dari UD Chindi.
“Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan kepada petani. Mereka akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas Fajar.
Demi mendukung kelancaran proses penyidikan dan mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, serta pengulangan perbuatan, keenam tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian.
“Status mereka sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Fajar. ( yuref )