Kejari Siak Beri Sosialisasi Penerangan Hukum di Lingkungan Pendidikan
Kandis,Siak || Media Humas Polri
Kamis, 04 Agustus2022 Kunjungan kerja yang dihadiri oleh pihak Kejari Siak pada hari Rabu 03 Agustus 2022 di Gedung Serbaguna Kandis dalam rangka Sosialisasi Penerangan tentang Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir dari Dinas Pendidikan, Kabid SMP, Fahrurozi M.P.d dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negri Siak, Darma Bela Timbaz, S.H, M.H, Kasi Intel Siak, Saldi S.H, M.H dan jajaran, Kapolsek Kandis, Kompol Bambang Haryanto, S.H, M.H dan jajaran, Camat Kandis, serta seluruh Kepala Sekolah setingkat SDN, SMPN dan swasta yang ada di Kecamatan Kandis.
Kegiatan dengan tema: Penerangan Hukum, Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum untuk Kepala Sekolah, Bendahara dan Komite SLTP, SD, se-Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
Dalam hal sosialisasi Hukum, Kejari Siak memberi penjelasan kepada seluruh Kepala Sekolah yang hadir agar selalu berpedoman kepada UU tindak pindana korupsi, jangan menyimpang dari aturan perundangan undangan agar selalu taat hukum.
Di dalam rapat sosialisasi tersebut, beberapa Kepala Sekolah meminta penjelasan diskusi mengenai beberapa poin-poin yang ingin disampaikan kepada Kepala Kejari Siak dan Dinas Pendidikan, serta Polsek yang hadir agar tidak menyalahi aturan pungli di sekolah diantaranya:
1. Mengenai pungutan atau sumbangsih untuk orang tua murid yang meninggal dunia dan infaq di sekolah.
2. Mengenai uang perpisahan anak didik.
3. Tentang penjahitan seragam sekolah.
4. Sumbangsih untuk membuat pagar atau tembok agar anak didik di sekolah tidak keluar ke jalanan pada saat istirahat jam pelajaran.
5. Mengenai anak sekolah di tingkat SD, SMP mengendarai sepeda motor.
Terkait dalam hal poin pertama, Kepala Kejaksaan, Darma Bela Timbaz S.H, M.H, menjelaskan bahwa, pungutan untuk orang tua yang meninggal dunia sah-sah saja asal ada musyawarah yang disampaikan kepada murid dan diketahui oleh wali murid atau orang tuanya bahwa ada kemalangan orang tua bagi siswa di sekoloh.
Mengenai infaq, juga boleh, asal dengan niat, hati yang ikhlas.
“Dalam poin ke dua juga, musyawarah untuk perpisahan anak juga harus jelas. Harus dibuat daftar hadir orang tua siswa, surat pernyataan orang tua siswa untuk uang perpisahan bahwa orang tua siswa tidak berkeberatan dan sesuai untuk peruntukan nya ditanda tangani oleh Ketua Komite agar tidak menyalahi aturan hukum. Sama juga halnya dengan poin keempat,” ucap Kejari Siak.
Penjelasan mengenai seragam, Kabid SMP Dinas Pendidikan Fahrurozi, M.P.d, menganjurkan agar pihak sekolah memberi kewenangan kepada semua orang tua siswa untuk menjahit sendiri saja, asal seragam untuk yang merah putih bagi yang murid SD dan yang SMP biru putih untuk dinasnya tidak dipermasalahkan yang penting bisa masuk sekolah.
Yang terpenting disini hanya baju nasional yang disampaikan Bapak Alfredi yaitu, baju Melayu, Batik, Pramuka dan Olah Raga agar semuanya sama coraknya tidak berlainan agar seragam.
Bila penjahitan seragam siswa melalui konveksi saja di Siak, lebih murah. kainnya terjamin. Apabila menjahit ke Tukang Jahit lebih mahal, kalau di konveksi jauh lebih murah. Jangan memikirkan untung, yang selalu dipikirkan bagaimana anak didik siswa belajarnya tidak terganggu dan dipikirkan agar anak didik pintar di sekolah. Apabila ada kesepakatan orang tua dan pihak Komite Sekolah saling setuju dan musyawarah dengan surat pernyataan tidak keberatan untuk melalui jalur konveksi, silahkan!!Asal tidak menyalahi aturan hukum, dikarenakan harus ada kesepakatan dengan pernyataan antara Komite Sekolah dengan orang tua murid.
“Hal yang terpenting lagi bagi para Kepala Sekolah khususnya Ibu-ibu dan Bapak-bapak, dalam hal menyikapi masalah yang ada disekolah, terutama adalah niat kita. Kemudian jangan cepat panik, disinilah kita sering bingung untuk memikirkan solusi permasalahan- permasalahan yang ada di sekolah. Itu harus dibuang dari kepanikan,” ucapnya
Dalam kesempatan terakhir, Kapolsek Kandis, Kompol Bambang Haryanto, S.H, M.H, dalam penyampaiannya terkait poin-poin tersebut menyatakan, harus selalu berpedoman kepada Permendikbud tentang Juknis BOS dan untuk komite berdasarkan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Di dalam UU Komite, telah dicantumkan tugas Komite Sekolah, Anggota komite dan fungsi Komite Sekolah. Ini harus dipahami.
Dan bagi anak didik yang usia dini atau ditingkat SD, perlu pertimbangan orang tua demi menjaga anaknya untuk diantar ke sekolah demi keselamatan diri pada anak.
“Bagi yang SMP juga, tidak perlu naik sepeda motor. Kalau sekolahnya jauh, ini perlu pertimbangan dari orang tua, apalagi melewati jalan raya, harus diantar demi keselamatan jiwa pada anak. Bila anak sudah tingkat kelas II SMP asal sekolahnya tidak melewati jalan lintas, boleh menggunakan sepeda, agar sehat,” tutup Kapolsek.
(H.F Bronson Purba).