Media Humas Polri || Tanggamus
Kejari Tanggamus Yunardi SH MH menduga ada dugaan korupsi dana desa dan pungli BLT DD 2021-2022 di pekon ampai kec limau bahwa sudah jelas mensereanya (niatnya) melakukan pungli Tanggamus, (13/10/23)
Kejari Tanggamus Yunardi SH MH menduga dan memberikan kejelasan kepada media ini bahwa laporan terkait pemotongan BLT DD 2021-2022 itu sudah sangat jelas kepala desa Joni Saputra ada mensereanya dalam arti niatnya ada untuk melakukan pungli tersebut.
Lanjut Kejari Yunardi SH MH menjelaskan tapi kita menunggu dulu dari pihak inspektorat laporan dugaan ini berapakah total kerugiannya yang jelas saya akan mempertegas pihak inspektorat agar cepat dan jelas dan saya akan tanyakan apa kendala saat ini ,dan kami memohon untuk masyarakat pekon ampai kec limau untuk bersabar karna laporan ini masih di tangani inspektorat maupun apip Tanggamus,tegas kejaksaan negeri (Kejari) Yunardi SH.,MH.
Lanjut kami meminta konfirmasi kepada sekretaris inspektorat Gustam ,untuk laporan dugaan korupsi untuk terkait pekon ampai kec.limau sudah selesai tahap telaah dan pemanggilan aparat aparat desa pekon ampai ,lanjut berkas masih naik untuk melakukan investigasi turun kelapangan, kami memohon kepada masyarakat pekon ampai agar bersabar.
Kami selaku anggota lembaga LPAKN RI projamin lagi lagi memohon kepada bapak Kejari Tanggamus untuk secara profesional menangani kasus dugaan korupsi dana desa maupun PUNGLI BLT DD ini dan mohon tegakkan hukum bagi orang pemerintah desa yang melakukan pungli,dan kami ingat sebelum nya Kejari menerangkan kepada kami bahwa kalau pemotongan BLT DD dan penggelapan BLT DD ini benar ini adalah ATENSI kami Jelas Helmi ketua LPAKN RI projamin.
Perlu kita ketahui JikaTidak adanya sanksi yang tegas terhadap pelaku praktik pungli, dapat memicu terjadinya praktik tersebut. Jika pelaku merasa bahwa tindakan mereka tidak akan dihukum atau dijatuhi sanksi yang berat, maka peluang terjadinya praktik pungli akan semakin besar.Sebagian besar pelaku pungli adalah orang yang memiliki jabatan atau posisi yang cukup tinggi. Mereka berpikir bahwa mereka akan lolos dari hukuman karena pengaruh atau koneksi yang dimilikinya. Hal ini juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat pada sistem hukum dan negara. (Tiem MHP)