Kejari Tebo Tahan Tiga Tersangka kasus PNPM Rimbo Bujang.
Media Humas Polri || Tebo
Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 Wib s/d selesai bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebo, Tim Penyidk Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tebo melakukan Penahanan terhadap tersangka Eny Erawaty binti Narji (Alm) ( Bendahara PNPM Arta Makmur), Sardi Bin Hayanto (Alm) (Ketua PNPM Arta Makmur) dan Barokah Bin Maksum (Sekretaris PNPM Arta Makmur) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MP Tahun 2014 di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 747.674.000,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Penahanan para tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 32/L.5.17/Ft.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama tersangka Eny Erawaty binti Narji (Alm), Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 33/L.5.17/Ft.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama tersangka Sardi Bin Hayanto (Alm) dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Nomor Print – 34/L.5.17/Ft.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022 atas nama tersangka Barokah Bin Maksum;
Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal hari ini tanggal 30 Juni 2022 s/d tanggal senin tanggal 19 Juli 2022 di rutan Lapas Kelas IIb Muara Tebo;